Penetapan Tiga Tersangka dalam Kasus Korupsi di Pelabuhan Belawan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi dalam penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terkait dengan jasa kepelabuhan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan pada tahun 2023 hingga 2024.
Ketiga tersangka tersebut adalah Wisnu Handoko (WH), yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Pelabuhan Utama Belawan pada tahun 2023, serta Marganda Lamhot Asi Sihite (MLA) dan Sapril Heston Simanjuntak (SHS), yang menjabat posisi serupa pada tahun 2024.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, kasus ini berawal dari pengamatan terhadap dokumen surat persetujuan berlayar (SPB) yang dikeluarkan selama periode 2023 hingga 2024. Dari data yang diperoleh, ditemukan bahwa kapal-kapal dengan tonase Gross Tonase (GT) di atas 500 tidak tercatat dalam data rekonsiliasi wajib pandu.
“Selama kejadian berlangsung, masing-masing tersangka bertugas sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan yang diwajibkan untuk mengendalikan dan memimpin pengaturan serta pendataan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rizaldi melalui keterangan resminya pada Rabu, 25 Februari 2026.
Aturan yang mengatur hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 57 tahun 2015, tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan dari otoritas pelabuhan. Selain itu, kapal dengan tonase GT di atas 500 wajib menggunakan jasa pandu.
Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka dijerat dengan dugaan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3, juncto Pasal 18, juncto Pasal 603, 604, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Perbuatan para tersangka diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara dari sektor PNBP mencapai miliaran rupiah. Saat ini, penyidik masih melakukan koordinasi dengan pihak atau lembaga terkait untuk melakukan pendalaman serta perhitungan kerugian keuangan negara secara detail.
Ketiga tersangka saat ini menjalani masa penahanan sejak 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Penyidik akan terus memperkuat bukti-bukti dan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan dan sesuai aturan yang berlaku.















Leave a Reply