Jakarta.Newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Dua Direktur Ditahan Terkait Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara



.CO.ID, SAMARINDA –

Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melakukan penahanan terhadap dua direktur perusahaan yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi lahan transmigrasi di Kabupaten Kutai Kartanegara. Penahanan ini dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menuntut tersangka.

Kedua tersangka, yaitu DA dan GT, masing-masing menjabat sebagai Direktur dan Direktur Utama di beberapa perusahaan, termasuk PT JMB, PT ABE, dan PT KRA. Mereka diduga kuat melanggar hukum dengan melakukan eksploitasi dan tambang batu bara secara ilegal di lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2007 hingga 2012.

Menurut informasi yang diperoleh, aktivitas pertambangan tersebut menyebabkan kerusakan luas pada lahan seluas 1.800 hektare. Hal ini berdampak pada gagalnya tujuan Program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) di lima desa di Kecamatan Tenggarong Seberang. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar sekitar Rp500 miliar.

Saat ini, penyidik dan auditor masih melakukan perhitungan kerugian negara secara komprehensif. Penahanan terhadap DA dan GT dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Samarinda selama 20 hari. Alasan penahanan ini adalah karena ancaman pidana yang dihadapi oleh tersangka melebihi lima tahun penjara.

Toni Yuswanto, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. DA dan GT dijerat dengan pasal 603 dan 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Beberapa poin penting terkait kasus ini antara lain:

  • Peran tersangka: DA dan GT bertanggung jawab atas kebijakan dan operasional perusahaan yang terlibat dalam dugaan korupsi lahan transmigrasi.
  • Dampak lingkungan: Aktivitas tambang ilegal merusak lahan seluas 1.800 hektare, yang seharusnya digunakan untuk program transmigrasi.
  • Kerugian negara: Diperkirakan kerugian negara mencapai Rp500 miliar akibat tindakan ilegal yang dilakukan.
  • Ancaman hukuman: Ancaman hukuman bagi tersangka melebihi lima tahun penjara, sehingga penahanan dilakukan sebagai langkah antisipasi.
  • Langkah hukum: Tersangka dijerat dengan dua pasal terkait korupsi dan tindak pidana khusus.

Penyidik dan pihak terkait terus memperkuat bukti-bukti untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik. Penahanan terhadap DA dan GT menjadi langkah penting dalam upaya mengembalikan keadilan dan menjaga integritas sistem hukum di wilayah Kalimantan Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *