Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Madas Nusantara Siap Polisikan Sekjen PKS Aboe Bakar terkait Pernyataan soal Ulama dan Pesantren Madura

Jakarta.Newsz.id, Jakarta — Organisasi masyarakat Madas Nusantara menyatakan akan melaporkan Sekretaris Jenderal PKS, Aboe Bakar Al Habsy, ke pihak kepolisian. Langkah ini diambil menyusul pernyataannya yang dinilai menghina, memfitnah, serta menyebarkan informasi yang tidak berdasar dengan menyebut ulama dan pesantren di Madura terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Ketua Umum Madas Nusantara, Jusuf Rizal, menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat ditoleransi, terlebih disampaikan dalam forum resmi. Ia meminta agar yang bersangkutan bertanggung jawab serta mampu membuktikan tuduhan yang telah dilontarkan.

Pernyataan itu sebelumnya disampaikan dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, di mana Aboe Bakar yang juga anggota Komisi III dari Fraksi PKS, menyebut adanya keterlibatan ulama dan pesantren dalam jaringan narkoba di Madura tanpa disertai bukti yang jelas.

Pernyataan tersebut langsung menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, mulai dari tokoh masyarakat, ulama, organisasi kemasyarakatan, hingga warga Madura. Mereka menolak keras stigma negatif yang dinilai mencoreng citra Madura sebagai daerah yang religius.

Meski demikian, Jusuf Rizal mengimbau seluruh pihak untuk tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis yang dapat memicu konflik horizontal serta merusak persatuan. Ia menegaskan bahwa jalur hukum menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan persoalan ini.

Lebih lanjut disampaikan, pelaporan terhadap Aboe Bakar direncanakan akan dilakukan ke Mabes Polri dalam waktu dekat. Terkait pasal yang akan dikenakan, pihaknya menyebut kemungkinan penggunaan pasal berlapis, mulai dari fitnah, pencemaran nama baik, hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dugaan fitnah dapat dijerat dengan Pasal 311 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Selain itu, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27A atau Pasal 28 ayat (2) juga berpotensi dikenakan.

Madas Nusantara, lanjut Jusuf Rizal, memberikan kesempatan kepada Aboe Bakar untuk membuktikan pernyataannya melalui proses hukum, terkait dugaan keterlibatan ulama dan pesantren Madura dalam penyalahgunaan serta peredaran narkoba.

 

(Ferdi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *