Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Pengadaan BMHP di Kabupaten Kepulauan Sula
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Ternate menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap tiga tersangka kasus korupsi Belanja Tidak Terduga (BTT) pengadaan bahan medis habis pakai (BMHP) Kabupaten Kepulauan Sula senilai Rp 28 miliar. Sidang ini dipimpin oleh Kadar Noh selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi dua hakim anggota lainnya pada Kamis (26/2/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sula hadirkan tiga tersangka yang masing-masing bernama Lasidi, Puang, dan Adi Maramis. JPU Kejari Sula Aziz bertugas membacakan surat dakwaan kepada ketiga tersangka.
Peran Tersangka Lasidi dalam Kasus Korupsi
Menurut surat dakwaan, Lasidi disebut salah menyalahgunakan kekuasaan dengan memerintahkan Muhammad Bimbi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), untuk melakukan tindakan tertentu. Tersangka juga memaksa mantan Kadis Kesehatan Almarhum Baharudin Sibela menandatangani surat tanggungjawab mutlak terkait pencarian anggaran pengadaan BMHP senilai Rp 5 miliar. Padahal, alat BMHP tersebut belum tiba di Kabupaten Kepulauan Sula.
Selain itu, Lasidi juga memaksa saksi Idham Sanaba, Plt Kepala Inspektorat Sula saat itu, untuk menerbitkan laporan hasil reviu inspektorat mengenai pengadaan alat BMHP. Atas tindakan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,6 miliar lebih.
Tersangka Lasidi didakwa melanggar pasal 603 junto pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi atau Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.
Tersangka Puang dan Adi Maramis
Sementara itu, tersangka Puang disebut bertujuan untuk memperkaya diri sendiri. Oleh karena itu, perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.
Adi Maramis dalam surat dakwaan disebut ikut menandatangani berkas-berkas pengadaan BMHP, padahal ia mengetahui pasti bahwa berkas-berkas tersebut harusnya ditangani oleh Muhammad Yusril, direktur PT Hab Lautan Bangsa. Atas perbuatannya, tersangka didakwa bersalah dengan melanggar pasal 3 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tanggapan Para Tersangka
Usai mendengar pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada para tersangka untuk menanggapinya. Namun, para terdakwa melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan dari JPU.
“Yang mulia kami akan ajukan eksepsi secara tertulis terkait dakwaan yang baru dibacakan JPU,” ucap Aminudin Yakseb, kuasa hukum Lasidi Leko. Sidang pun ditutup dan akan dibuka kembali pada 5 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan pembacaan eksepsi dari tim hukum para terdakwa.
Vonis Sebelumnya terhadap Pelaku Lain
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Ternate telah menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Bimbi. Dalam putusan, Muhammad Bimbi dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Namun, pihak JPU tidak puas dengan putusan tersebut dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Maluku Utara. Hasilnya, PT Maluku Utara mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman terhadap Muhammad Bimbi selama 3 tahun penjara.
Selanjutnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Muhammad Yusril selama 2 tahun penjara serta denda Rp50 juta. Sesuai ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan badan selama 1 bulan.
Dampak Kasus Terhadap Masyarakat
Perbuatan Yusril dianggap memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara. Hal ini tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Maluku Utara nomor: PE.03.03/SR/S-1871/PW33/5/2023 tertanggal 11 September 2023.
Sekadar diketahui, anggaran BTT Covid-19 yang dialokasikan tahun 2021 sebesar Rp 28 miliar. Total anggaran ini lalu dikelola dua instansi. Yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp 26 miliar dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Sula Rp 2 miliar.















Leave a Reply