Jakarta.Newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Bareskrim Polri ambil alih pengejaran bandar narkoba Ko Erwin yang diduga transfer miliaran ke mantan Kapolres Bima Kota

Penangkapan Buron Narkoba yang Terkait dengan Mantan Kapolres Bima Kota

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri telah mengambil alih pengejaran terhadap buron bernama Erwin Iskandar atau dikenal sebagai Ko Erwin. Bandar narkoba ini diketahui memiliki keterlibatan langsung dengan mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipid Narkoba) Bareskrim Polri, mengonfirmasi hal tersebut saat diwawancarai oleh awak media di Jakarta pada Kamis (26/2). Ia menyatakan bahwa Ko Erwin, yang saat ini menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang), kini sedang dalam proses pengejaran oleh Bareskrim Polri.

”Benar bahwa Dittipid Narkoba Bareskrim Polri mengambil alih pengejaran DPO Erwin,” ujarnya.

Untuk memaksimalkan pengejaran bandar narkoba tersebut, Bareskrim Polri meminta seluruh jajaran di level polda maupun polres untuk turut serta membantu. Mereka diminta segera bertindak jika menemukan keberadaan bandar narkoba yang diduga menyetorkan uang miliaran rupiah kepada Didik saat masih menjabat sebagai kapolres.

”Untuk diawasi, ditangkap, diserahkan, diinformasikan keberadaannya kepada penyidik atas nama AKBP Agung Prabowo,” bunyi surat DPO yang ditandatangani oleh Eko.

Sebelumnya, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa uang yang diterima dari AKP M (Maulangi) berasal dari bandar narkoba di Bima Kota. Meski Trunoyudo tidak menyebutkan nama bandar tersebut, masyarakat sudah mengetahui bahwa bandar yang dimaksud adalah Koko Erwin atau Ko Erwin. Bandar itu kini tengah diburu dan dikejar oleh jajaran kepolisian, baik Bareskrim Polri maupun Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).

”Saya ulangi, (uang itu) dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. (Didik juga) melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” tegasnya.

Sidang Komisi Kode Etik Perwira (KKEP) terhadap Didik berlangsung sejak pagi tadi. Jenderal bintang satu Polri itu memastikan bahwa pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga diajak untuk mengawal dan mengawasi jalannya sidang. Sidang itu dipimpin langsung oleh Irjen Merdisyam dan Brigjen Pol Agus Wijayanto selaku ketua dan wakil ketua.

Di pengujung sidang tersebut, Didik dinyatakan telah terbukti melanggar beberapa aturan sekaligus. Bukan hanya aturan etik, melainkan juga aturan pidana. Sehingga KKEP memutuskan bahwa perwira menengah (pamen) Polri itu telah terbukti bersalah.

Trunoyudo menyatakan bahwa Didik telah melakukan perbuatan tercela sehingga KKEP memberikan dua sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus atau patsus selama tujuh hari terhitung mulai 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

”Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Dengan putusan itu, Didik kini sudah resmi dipecat dari dinas kepolisian. Sebab, yang bersangkutan menyatakan menerima putusan tersebut. Dia tidak menyampaikan keberatan maupun mengajukan banding. Selanjutnya, dia akan menjalani proses hukum atas pelanggaran pidana yang sudah dilakukan.

”Dan perlu kami sampaikan kepada seluruh teman-teman media, bahwasanya atas instruksi kapolri kepada Kadiv Propam Polri, kami perlu menyampaikan, ini merupakan suatu komitmen, suatu konsisten terhadap setiap tindakan yang tercela,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *