Putusan Pengadilan Terhadap Mantan Dirut Pertamina Patra Niaga
Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, telah dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (26/2).
Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji, menyatakan bahwa terdakwa Riva Siahaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Fajar Kusuma Aji.
Dalam menjatuhkan putusan, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah fakta bahwa Riva Siahaan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan terdakwa selama persidangan serta belum pernah dihukum sebelumnya.
“Terdakwa punya tanggungan keluarga,” tambah hakim. Meskipun demikian, putusan ini tidak sepenuhnya disetujui oleh semua anggota majelis. Salah satu hakim menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait kerugian keuangan negara.
“Hal yang menjadi perdebatan adalah prosedur kualitas hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus tata kelola perminyakan saat ini yang kompleks terkait bisnis perdagangan internasional sebagai akibat perbuatan melawan hukum para terdakwa,” jelas hakim tersebut.
Hakim meyakini bahwa Riva Siahaan melakukan tindak pidana dalam proyek impor produk kilang bersama dengan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Dalam putusannya, Maya Kusmaya dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan. Sedangkan Edward Corne dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Dari pertimbangan majelis hakim, diketahui bahwa dalam proses pengadaan impor produk kilang, Riva dan Maya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi Edward Corne. Perlakuan istimewa tersebut berupa pemberian bocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) oleh Edward kepada perusahaan rekanannya.
Dengan informasi tersebut, perusahaan-perusahaan tersebut dapat menyesuaikan penawaran harga sehingga memiliki peluang besar memenangkan lelang. Beberapa perusahaan asing yang disebut menerima keuntungan tersebut antara lain BP Singapore PTE LTD dan Sinochem International Oil PTE LTD.















Leave a Reply