Penitipan Uang Rp 2,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Pertambangan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menerima penitipan uang sebesar Rp 2,5 miliar yang merupakan pengembalian dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Uang tersebut berasal dari terdakwa yang terlibat dalam kasus ini dan telah diserahkan melalui kuasa hukumnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, menjelaskan bahwa penitipan uang tersebut dilakukan oleh terdakwa berinisial IS, yang merupakan Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022–2025. Menurutnya, uang yang disetorkan akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses tuntutan karena kerugian negara sudah dikembalikan.
“Penitipan uang Rp 2,5 miliar ini dilakukan oleh salah satu terdakwa berinisial IS selaku Direktur Utama PT. Jasa Sarana tahun 2022 sampai dengan 2025 melalui kuasa hukumnya,” ujarnya.
Fawzal menambahkan bahwa uang pengganti yang tidak masuk ke kas daerah tersebut akan disetorkan ke Rekening Penerimaan Lain-lain (RPL) Kejaksaan melalui bank yang telah ditunjuk. Penitipan uang ini juga akan diperhitungkan sebagai uang pengganti dalam tuntutan hukum.
“Penitipan uang ini akan diperhitungkan sebagai uang pengganti, yang tentunya juga akan menjadi pertimbangan dalam tuntutan karena kerugian negara sudah dikembalikan,” jelasnya.
Selain uang, pihak Kejari Sumedang juga menyita beberapa barang bukti lain terkait perkara ini, termasuk lahan yang menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi. “Ada beberapa barang bukti lainnya, seperti bukti lahan juga ada yang diamankan,” tambahnya.
Status Tersangka dan Proses Penyelidikan
Mengenai status tersangka, Fawzal menyebut saat ini ada dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, pihaknya masih mendalami kemungkinan penambahan tersangka jika ditemukan bukti baru.
“Sampai saat ini masih kami dalami, misalkan ada potensi ke sana, pasti akan kami tindaklanjuti,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut sektor pertambangan dan pajak daerah yang berpotensi merugikan negara. Oleh karena itu, pihaknya akan terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku hingga semua aspek pertanggungjawaban tersangka selesai.
Peran Kejaksaan dalam Penanganan Kasus
Kejaksaan Negeri Sumedang berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional. Dengan adanya penitipan uang dan penyitaan barang bukti, proses hukum dapat berjalan lebih efektif. Selain itu, langkah-langkah yang diambil oleh pihak kejaksaan menunjukkan keseriusan dalam mengembalikan kerugian negara dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Pihak Kejari Sumedang juga terus memantau perkembangan kasus ini, baik dari segi bukti-bukti yang ada maupun keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap proses hukum dilakukan dengan benar dan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi, Kejaksaan Negeri Sumedang juga akan terbuka terhadap laporan atau informasi yang diberikan oleh masyarakat atau pihak terkait. Dengan demikian, kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan menghindari terulangnya tindakan korupsi di masa depan.















Leave a Reply