Kasus Narkoba dan Penyimpangan Seksual Eks Kapolres Bima Kota
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, kini menjadi sorotan publik setelah terungkap terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba dengan kepemilikan sekoper penuh narkotika dan psikotropika untuk konsumsi pribadi. Penyelidikan menemukan koper berisi sabu-sabu, ekstasi, alprazolam, happy five, dan ketamin, yang dititipkan pada bawahannya atas instruksinya.
Hasil uji rambut menunjukkan bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro positif mengonsumsi narkoba, meski tes urine awal sempat negatif. Selain narkoba, sidang internal Polri mengungkap bahwa ia terbukti melakukan pelanggaran serius berupa penyimpangan seksual, yang menjadi salah satu alasan pemecatannya. AKBP Didik Putra Kuncoro juga diduga menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika senilai miliaran rupiah melalui jaringan anak buahnya.
Akibat perbuatan tersebut, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri setelah proses sidang etik. Kasus ini memicu langkah pencegahan di institusi dengan tes urine massal di seluruh jajaran Polri untuk memastikan tidak ada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro terbukti melakukan penyimpangan seksual. Hal itu disampaikan oleh Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (19/2/2026). Fakta ini menguak kisah lain dari kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan AKBP Didik.
“Melakukan penyalahgunaan narkotika dan melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual asusila,” kata Trunoyudo dalam konferensi pers. Meski begitu, Trunoyudo tidak mengungkap lebih jauh ihwal penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Didik. Ia hanya memastikan hal itu tidak terkait kasus narkoba khususnya dengan Aipda Dianita Agustina yang dititipkan koper berisi narkoba.
“Dari hasil proses pemeriksaan didapat sidang komisi ada satu perbuatan (asusila) tapi tidak terkait (Aipda Dianita Agustina),” tuturnya. “Itu adalah salah satu perbuatan yang terungkap pada proses pemeriksaan maka ditetapkan terduga pelanggar salah satunya asusila,” sambungnya.
Dipecat
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, terkait pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Keputusan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri, Jakarta.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis. Sidang dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Umum Polri yang juga selaku Ketua Komisi, Irjen Merdisyam.
Selain PTDH, Didik juga dikenai hukuman penempatan khusus selama tujuh hari. Sidang menemukan Didik menerima uang dan narkotika dari mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Sanksi diberikan atas pelanggaran narkotika dan penyimpangan sosial-asusila yang dilakukan. Dengan putusan ini, Didik resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri melalui mekanisme sidang etik internal.
“(Diputuskan) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo.

AKBP Didik Tulis Surat
Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, menyampaikan surat pernyataan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya hingga ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang etik. Surat tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Rofiq Anshari, usai mendampingi kliennya dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
“Ada beberapa pernyataan yang ditulis oleh beliau yang mungkin bisa kami sampaikan,” ucap Rofiq kepada wartawan, Kamis. Dalam surat tertanggal 18 Februari 2026 itu, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin maupun bekerja sama dalam peredaran narkotika. Ia juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin. Namun, Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.
Inilah surat pernyataan yang ditulis AKBP Didik:
Dengan hormat yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si.
Pangkat/NRP: AKBP / 79031391.
Tempat Tanggal Lahir: Kediri, 30 Maret 1979.
Umur: 46 tahun.
Alamat: Taman Royal Arum, Poris, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Dengan ini menyatakan:
1. Bahwa saya menyatakan, saya tidak pernah memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, untuk meminta uang kepada seseorang yang bernama Ko Erwin.
2. Bahwa saya tidak pernah meminta, memerintahkan kepada Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk bekerja sama dengan pihak manapun, juga termasuk orang yang bernama Ko Erwin. Khususnya dalam hal mengedarkan, maupun memperjualbelikan Narkotika, Psikotropika, atau segala jenis obat-obatan terlarang lainnya.
3. Bahwa saya tidak pernah mengenal, tidak pernah bertemu, dan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan seseorang yang bernama Ko Erwin.
4. Bahwa narkotika dan psikotropika yang terdapat di dalam koper yang ditemukan di rumah Dianita adalah milik saya pribadi. Dan tidak ada hubungannya dengan Saudara AKP Maulangi, S.H., M.H., alias Pak Eki, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sadar dan penuh tanggung jawab tanpa ada tekanan dari siapapun juga.
Jakarta, 18 Februari 2025. Yang membuat pernyataan, Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si. AKBP
NRP 79031391.
Dalam perkara ini, Didik telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang lebih dahulu menjerat AKP Maulangi dalam dugaan peredaran sabu. Maulangi telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang etik dan ditetapkan sebagai tersangka pidana pada 9 Februari 2026.
Melalui kuasa hukumnya, Maulangi sebelumnya menyebut Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Ko Erwin dan memerintahkan keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Penyidik kemudian menemukan koper berisi sabu seberat 16,3 gram, 49 butir ekstasi, dua butir sisa pakai seberat 23,5 gram, 19 butir aprazolam, dua butir Happy Five, serta lima gram ketamin yang dititipkan kepada Aipda Dianita Agustina.
Penjelasan Bareskrim
Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Jumat (13/2/2026). Kasus tersebut terungkap Rabu (11/2/2026) sekira pukul 17.00 WIB di Perumahan Cluster Grande Karawaci, Kelurahan Sukabakti, Banten. Tim Paminal Mabes Polri lebih dahulu mengamankan Didik guna pemeriksaan.
Sementara itu, Mabes Polri mengungkap asal usul sejumlah narkoba yang ditemukan di dalam koper milik eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan barang haram tersebut didapat dari bandar narkoba berinisial E melalui anak buah Didik, yakni eks Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. “Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP DPK diperoleh dari tersangka AKP ML, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” kata Johnny dalam konferensi pers di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Minggu (15/2/2026). Johnny menambahkan, bandar berinisial E sudah cukup lama memasok narkoba kepada Didik. “Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, diduga itu sejak bulan Agustus tahun lalu,” ucapnya.
Meski begitu, Polri masih mendalami kasus agar jaringan peredaran narkoba ini bisa terungkap secara terang benderang. “Namun, itu jadi bahan untuk didalami dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan tadi, jaringan, oleh kawan-kawan dari Direktorat 4 (Narkoba) Bareskrim Polri dan Ditresnarkoba Polda NTB,” ungkapnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula saat AKBP Didik dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebelumnya telah dipecat dan ditetapkan tersangka kasus sabu pada Senin (9/2/2026). Dalam pemeriksaan, Malaungi menyebut atasannya AKBP Didik menerima uang Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin. Biro Paminal Divisi Propam Polri kemudian menangkap AKBP Didik pada Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB dan membawanya ke Mabes Polri.
Temuan Koper Putih Penuh Narkoba
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro (tengah) (HO/IST/Kompas.com/Doc. Nasrun)
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, Didik mengaku memiliki sebuah koper putih berisi narkoba. Koper itu disimpan di kediaman Aipda Dianita, mantan anak buahnya saat sama-sama bertugas di Polda Metro Jaya, Karawaci, Tangerang, dan lebih dulu diamankan Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Dari hasil pemeriksaan, koper tersebut berisi:
– Sabu seberat 16,3 gram
– Ekstasi 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gr)
– Aprazolam 19 butir
– Happy Five 2 butir
– Ketamin 5 gram
Status Tersangka
Berdasarkan temuan itu, penyidik langsung menetapkan Didik sebagai tersangka. “Terhadap DP telah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Brigjen Eko. Selain itu, penyidik juga mengambil sampel darah dan rambut dari saksi Miranti Afriana dan Dianita untuk tes narkoba. Atas perbuatannya, Didik dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang psikotropika Jo lampiran 1 nomor urut 9 UU RI No. 1 Tahun 2026.
Gunakan Sejak 2019
Dalam kesempatan yang sama, Rofiq juga mengungkap bahwa kliennya telah mengonsumsi narkotika sejak 2019. “Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh beliau, beliau sudah menggunakan narkotika dan psikotropika itu sejak tahun 2019,” kata Rofiq. Ia menilai penggunaan tersebut terjadi karena faktor ketergantungan. Pernyataan itu juga disampaikan sebagaimana dilaporkan Jurnalis Kompas TV, Bongga Wangga.
Berujung PTDH
Kasus ini berujung pada sanksi berat. Majelis sidang KKEP Polri menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Didik pada Kamis (19/2/2026). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, sanksi tersebut dijatuhkan atas tindak pidana narkotika yang dilakukan Didik. Selain PTDH, Didik juga dikenai sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama tujuh hari, terhitung 13–19 Februari 2026, yang telah dijalaninya.
“Sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 7 hari terhitung mulai tanggal 13 sampai dengan 19 Februari 2026 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri dan telah dijalani pelanggar. Kemudian, Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Trunoyudo. Dalam putusan tersebut, perilaku Didik juga dinyatakan sebagai perbuatan tercela.















Leave a Reply