Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Eks Direktur PIS Divonis 9 Tahun Penjara Kasus Korupsi Minyak



CO.ID, JAKARTA – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2022–2024, Yoki Firnandi, dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Hakim menyatakan Yoki terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak yang merugikan negara sebesar Rp9,42 triliun.

Hakim Ketua, Fajar Kusuma Aji, menyatakan Yoki secara sah dan meyakinkan terlibat dalam tindak pidana korupsi bersama beberapa pihak lainnya. Selain hukuman penjara, Yoki juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Dalam sidang yang sama, Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) 2023–2024, Agus Purwono, dan Direktur Feedstock and Product Optimalization PT KPI 2022–2025, Sani Dinar Saifudin, juga dijatuhi hukuman. Agus divonis 10 tahun penjara, sementara Sani dikenakan hukuman 9 tahun penjara. Keduanya juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara.

Rincian Kasus Korupsi

Yoki, Agus, dan Sani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini melibatkan juga pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza, dan beberapa komisaris lainnya.

Dalam pengadaan sewa kapal, Kerry meminta Yoki untuk memastikan pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai jaminan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri. Pengaturan dilakukan agar hanya kapal Suezmax milik PT JMN yang dapat disewa oleh PT PIS.

Untuk sewa tangki bahan bakar minyak (TBBM), Kerry dan Riza melalui Gading Ramadhan Juedo menawarkan penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta dari PT Pertamina, meski terminal tersebut bukan milik PT Tangki Merak.

Penyebab Kerugian Negara

Kasus ini terbukti memberikan kerugian besar bagi negara karena adanya manipulasi proses pengadaan kapal dan penyewaan fasilitas yang seharusnya tidak bisa digunakan. Dengan adanya tindakan korupsi yang dilakukan oleh para pelaku, sistem pengelolaan minyak nasional menjadi rentan terhadap praktik-praktik tidak sehat.

Selain itu, adanya intervensi dari pihak-pihak tertentu dalam pengambilan keputusan mengenai sewa kapal dan penyewaan terminal membuat proses bisnis tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini menjadi indikasi kuat bahwa ada upaya untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak tertentu di balik layar.

Tindakan Hukum yang Diambil

Hukuman yang dijatuhkan kepada Yoki, Agus, dan Sani mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi. Selain hukuman penjara, denda yang diberikan juga bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku.

Selain itu, hukuman yang diberikan juga menjadi peringatan bagi pejabat atau pengusaha lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan negara. Proses hukum ini menunjukkan bahwa setiap pelaku korupsi akan mendapat konsekuensi yang sepadan dengan tindakannya.

Kesimpulan

Kasus korupsi yang melibatkan Yoki Firnandi, Agus Purwono, dan Sani Dinar Saifudin merupakan contoh nyata dari tindakan tidak etis yang dilakukan oleh individu-individu yang memiliki posisi penting dalam industri energi nasional. Dengan adanya hukuman yang dijatuhkan, diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membersihkan sistem pengelolaan minyak dan gas bumi dari praktik-praktik tidak sehat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *