Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Kejati Jatim Selidiki Korupsi Kebun Binatang Surabaya, Kerugian Negara Capai Rp 7 Miliar

Penyidikan Kasus Korupsi di Kebun Binatang Surabaya Terus Berjalan

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) terus berupaya untuk mengusut tuntas kasus dugaan pengelolaan keuangan yang terjadi di Kebun Binatang Surabaya. Dalam perkara ini, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 7 miliar. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso menjelaskan bahwa sejak surat perintah penyelidikan diterbitkan, penyidik telah melakukan tindakan cepat dengan melakukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti.

“Sejak diterbitkannya surat perintah penyidikan, kami langsung melakukan penggeledahan dan sudah melakukan penyitaan dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara tersebut,” ujar Wagiyo Santoso pada hari Kamis (25/2). Ia menambahkan bahwa dokumen hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) juga turut disita. Dokumen tersebut berisi data internal dan bisa menjadi titik awal untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Selain mengamankan dokumen-dokumen, penyidik Pidsus Kejati Jawa Timur juga telah memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Kebun Binatang Surabaya. “Kami sudah melakukan pemanggilan beberapa pihak yang terkait untuk diperiksa. Saat ini, masih ada empat saksi dari direksi keuangan dan bagian keuangan KBS,” jelas Wagiyo.

Terkait potensi kerugian negara, Wagiyo menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, kerugian negara dari kasus ini diperkirakan berkisar antara Rp 5 hingga 7 miliar. “Secara pasti kita belum dapat angka yang pasti, tetapi bahwa terjadi kerugian negara sudah nyata. Hasil expose sebelumnya adalah Rp 5-7 miliar, tetapi angka ini bisa berubah jika melihat data terakhir yang kami dapat,” tambahnya.

Penggeledahan di Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya

Sebagai informasi, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan penggeledahan di Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya pada hari Kamis sore (5/2). Dalam penggeledahan tersebut, sebanyak 4 box dokumen diamankan.

Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariand menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. “Sebagai tindak lanjut, pada hari ini Kamis, 5 Februari 2026, Tim Penyidik Kejati Jatim telah melaksanakan penggeledahan di lingkungan Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ujar John Franky pada hari Jumat (6/2).

Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan, seperti kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, dan ruang arsip. “Tim penyidik Kejati Jatim juga mengamankan empat (4) box kontainer berisi dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud,” tambah John Franky.

Selain dokumen, penyidik juga menyita ponsel milik direksi, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya. Seluruh barang bukti yang diamankan akan diteliti dan didalami oleh Tim Penyidik Kejati Jatim.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *