Penyitaan Uang Miliaran Rupiah sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Negara
Kejaksaan Negeri Sumba Timur terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang terjadi di PT ASTIL, sebuah perusahaan daerah milik Pemerintah Kabupaten Sumba Timur, NTT. Dalam upaya pemulihan kerugian negara, Kejari Sumba Timur telah menyita uang tunai senilai lebih dari Rp1 miliar. Uang tersebut merupakan hasil pengembalian keuangan negara dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam kasus dugaan korupsi ini.
Pada Rabu (25/2/2026), Kejari Sumba Timur menggelar pertemuan pers untuk memperkenalkan tumpukan uang miliaran rupiah yang telah disita. Kajari Sumba Timur, Akwan Annas, menjelaskan bahwa penyitaan uang tersebut dilakukan sebagai langkah pemulihan kerugian keuangan negara. “Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara,” kata Akwan Annas dalam konferensi pers tersebut.
Uang Tunai sebagai Barang Bukti
Uang tunai yang disita akan menjadi barang bukti dalam perkara korupsi tersebut. Menurut Akwan Annas, uang tersebut diduga berkaitan dengan indikasi kerugian keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah. “Uang tunai yang disita selanjutnya akan diajukan sebagai barang bukti dalam perkara yang dimaksud,” tambahnya.
Selain itu, Akwan Annas menegaskan bahwa komitmen Kejaksaan Negeri Sumba Timur dalam menjaga dan melindungi keuangan negara adalah prioritas utama. “Ini wujud nyata komitmen Kejaksaan Negeri Sumba Timur dalam menjaga dan melindungi keuangan negara serta memastikan bahwa setiap kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Helmy Febrianto Rasyid, menjelaskan bahwa perkara korupsi yang sedang ditangani adalah kasus lama yakni pengelolaan perusahaan pada tahun 2018–2023. Ia menambahkan bahwa uang yang disita berasal dari pihak ketiga yang terkait dalam proses penyidikan korupsi.
Menurut Helmy Febrianto Rasyid, penyidik akan segera melakukan penetapan tersangka dalam waktu dekat. “Masih dalam pendalaman, mungkin dalam beberapa waktu ke depan akan ada penetapan tersangka,” ujarnya. Ia juga menekankan bahwa fokus utama dalam penanganan kasus ini adalah pemulihan keuangan negara, bukan hanya penuntutan terhadap tersangka.
Penggeledahan Kantor dan Rumah Mantan Direktur
PT Algae Sumba Timur Lestari (ASTIL) adalah perusahaan daerah yang bergerak di industri rumput laut. Perusahaan ini mengelola hasil rumput laut yang dibudidaya oleh petani di Sumba Timur. Namun, karena adanya indikasi korupsi dalam pengelolaannya, Kejari Sumba Timur menggeledah kantornya pada Senin (7/7/2025).
Tim gabungan yang dipimpin oleh Helmy Febrianto Rasyid dan Wiradhyaksa M. H. Putra menggeledah berbagai ruangan seperti ruang direktur, ruang manajer keuangan, ruang arsip, gudang penyediaan, gudang bengkel, dan area operasional pabrik perusahaan. Selama penggeledahan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting seperti laporan audit keuangan periode 2018–2022, data mutasi uang muka pembelian 2018–2023 per nama pengumpul, dan bukti kuitansi pemberian uang persediaan ke para pengumpul.
Setelahnya, tim penyidik juga menggeledah rumah mantan Direktur PT ASTIL, Maxon M. Pekuwali di Kota Waingapu, Sumba Timur, pada Selasa (19/8/2025). Dari penggeledahan tersebut, diperoleh beberapa bundel dokumen terkait seperti laporan keuangan, laporan tahunan, daftar temuan dan tindak lanjut dari Inspektorat Kabupaten Sumba Timur, laporan auditor independen, dan dokumen-dokumen lain yang akan disita dan menjadi barang bukti.
Pemeriksaan Lebih dari 40 Orang
Kejari Sumba Timur kini telah memeriksa lebih dari 40 orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan dan operasional di perusahaan daerah tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus dilakukan untuk memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara.















Leave a Reply