Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Sidang Korupsi Proyek SDA, 5 Terdakwa Akui Terima Fee

Sidang Perkara Korupsi Proyek Pemeliharaan SDA di Babel, Lima Terdakwa Akui Menerima Fee

Sidang perkara dugaan korupsi terkait kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air (SDA) pada Badan Wilayah Sungai (BWS) SDA Kementerian PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel tahun 2023-2024 berlangsung di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Dalam sidang tersebut, lima terdakwa mengakui menerima uang fee dari proyek tersebut.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Ini

Kelima terdakwa yang terlibat dalam kasus ini adalah:
– Rudy Susilo, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel yang ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran periode 12 Juni 2023-31 Oktober 2025.
– Kalbadri, Kasatker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel pengguna anggaran periode 27 Mei 2022-12 Juni 2023.
– Onang Adiluhung, PPK Mandiri OP SDA I Wilayah Bangka Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel tahun 2023-2024.
– Mohamad Setiadi Akbar, PPK Mandiri OP II SDA Wilayah Belitung Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel tahun 2023-2024.
– Susi Hariany, Kepala BWS Babel periode 3 Januari 2024-28 Juli 2025.

Pengakuan Terdakwa Mengenai Fee Proyek

Dalam persidangan, Rudy Susilo mengaku menerima fee dari proyek tersebut secara tunai. Namun, ia tidak mengetahui jumlah pastinya. Menurutnya, uang tersebut selalu diterima di kantor. Ia juga menyebutkan bahwa PPK memberikan fee kepada koordinator Beni Saputra, namun ia tidak tahu jumlah pastinya.

“Saya memang menerima fee, baik itu dari PPK maupun bendahara, saya terima secara tunai,” kata Rudy. Ia juga menyatakan ingin mengembalikan uang tersebut sebesar Rp950 juta setelah kasus ini terungkap.

Sementara itu, Kalbadri mengaku menerima fee sebesar Rp250 juta. Meskipun ia tidak tahu tentang pemotongan fee, ia bersedia mengembalikan uang tersebut. “Saya mengaku bersalah atas perbuatan yang kami lakukan,” tambahnya.

Onang Adiluhung juga mengakui menerima fee dari proyek selama dua tahun pemeliharaan. Ia telah menitipkan uang sebesar Rp750 juta kepada penyidik Kejati Babel. “Saya menyesali apa yang sudah saya lakukan dan itu perbuatan yang salah,” ujarnya.

Mohamad Setiadi Akbar mengaku menerima fee sebesar 40 persen dari proyek tersebut. Namun, ia lupa nominal pastinya. Ia menyatakan telah menitipkan uang sebesar Rp2 miliar kepada penyidik. “Perbuatan saya salah dan saya menyesal,” katanya.

Susi Hariany, terdakwa terakhir, mengaku menerima uang fee dari proyek tahun 2023-2024. Ia tidak ingat jumlah total uang tersebut, tetapi menyatakan penyesalan atas tindakan yang dilakukannya.

Langkah yang Dilakukan oleh Terdakwa

Seluruh terdakwa menyatakan kesalahan mereka dan bersedia mengembalikan uang hasil dari fee proyek tersebut. Mereka menitipkan uang tersebut kepada penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.








Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *