Peran Pemuda dalam Pembangunan dan Pencegahan Korupsi
Indra Abidin, S.Pd., M.Pd., seorang akademisi dari Universitas Bumi Hijrah (Unibrah) Maluku Utara, menyoroti berbagai pola pengembangan individu maupun kelompok masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup. Di sini, kualitas hidup tidak hanya terkait dengan kondisi ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan tradisi belajar yang tumbuh dan dikembangkan melalui kelompok belajar atau forum kepemimpinan pemuda di tiap tingkatan, termasuk di desa.
Proses pembelajaran semacam ini memiliki tujuan utama untuk meningkatkan kapasitas personal, tetapi juga membangun kepekaan sosial terhadap berbagai persoalan publik. Dalam dinamika kelompok belajar, ujungnya adalah mempertemukan persoalan dan solusi secara rasional serta partisipatif. Tradisi ini mendorong lahirnya kesadaran kolektif sebagai bentuk kontrol sosial (social control) yang hidup di tengah masyarakat.
Di sinilah peran strategis pemuda sebagai agen kepemimpinan menjadi signifikan, khususnya dalam merespons ragam tantangan kebangsaan seperti korupsi, yang menjadi fokus bahasan tulisan ini.
Pola Pengembangan dalam UU Kepemudaan
Salah satu pertimbangan hingga ditetapkan UU No. 40/2009 tentang Kepemudaan adalah bahwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak perintisan pergerakan kebangsaan Indonesia, pemuda berperan aktif sebagai ujung tombak dalam mengantarkan bangsa dan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, dan berdaulat.
Hal ini dilatari oleh peran penting pemuda yang dimulai dari pergerakan Budi Utomo (1908), Sumpah Pemuda (1928), Proklamasi Kemerdekaan (1945), pergerakan pemuda, pelajar dan mahasiswa 1966 sampai dengan pergerakan mahasiswa 1998, yang telah membawa bangsa Indonesia memasuki masa reformasi.
Rangkaian peristiwa tersebut menegaskan posisi pemuda sebagai agen transformasi sosial dan politik. Dalam UU Kepemudaan, khususnya pada Bab VIII tentang Pengembangan, ditegaskan bahwa pengembangan kepemimpinan pemuda dilaksanakan melalui: (a) pendidikan; (b) pelatihan; (c) pengaderan; (d) pembimbingan; (e) pendampingan; dan (f) forum kepemimpinan pemuda.
Ketentuan ini kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri. Misalnya, Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 0059 Tahun 2013 tentang Pengembangan Kepemimpinan Pemuda, yang menekankan pentingnya pembentukan visi, kapasitas intelektual, dan kemampuan pemuda dalam merespons tantangan kebangsaan.
Dengan demikian, forum kepemimpinan pemuda bukan sekadar wadah berkumpul, melainkan ruang strategis pembentukan karakter, integritas, serta kapasitas kepemimpinan yang responsif terhadap persoalan publik, termasuk soal korupsi.
Langkah Pencegahan Korupsi
Meskipun kerangka normatif di berbagai sektor telah tersedia, termasuk pengembangan dan peran pemuda di atas. Namun, penting disusul dalam suatu kerangka berpikir sebagai upaya mencegah praktik korupsi yang masih menjadi persoalan serius. Bahkan masuk di ruang yang paling dekat, yakni di desa—yang dampaknya bersifat langsung terhadap kualitas hidup masyarakat.
Di sini bukan kaji banding antara desa satu dengan yang lain. Jauh lebih penting adalah serupiah uang yang bersumber dari rakyat adalah tanggung jawab bersama untuk dijaga dan bermanfaat. Menjaga dan bermanfaat itu dikuatkan dengan pengawasan, meningkatkan SDM hingga soal-soal seperti terhambatnya pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat dapat diatasi.
Gambaran ini menunjukkan pentingnya ruang belajar, forum kepemimpinan pemuda dan bahan diskusi. Dimulai dengan pertanyaan, seperti apa bahasan seputar pengawasan, tata kelola dan penegakan hukum terhadap uang rakyat yang berputar serta fungsinya ke kesejahteraan.
Berkaitan dengan itu, kerentanan desa terhadap praktik korupsi juga disampaikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut penelitinya, Zararah Azhim, bahwa tanpa perbaikan fundamental dalam pencegahan, desa akan terus menjadi sektor paling rawan korupsi. Tambah Zararah, sejumlah program pencegahan yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mampu menekan praktik korupsi di desa.
Artinya penilaian lembaga tersebut penting dipikirkan ulang, bahwa tanpa perbaikan mendasar dalam sistem pencegahan dan pengawasan, desa akan terus menjadi sektor yang rentan terhadap praktik korupsi. Di sinilah pemilihan materi dalam forum belajar juga kepemimpinan pemuda.
Disciplined Conversation Sebagai Pendekatan
Dalam konteks pemilihan materi itu, konsep disciplined conversation atau pembicaraan terarah menjadi penting dan relevan. Menurut A. Chaedar Alwasilah (2014) disciplined conversation sebagai cara untuk mempertemukan titik temu (interplay) dan gagasan. Artinya pendekatan ini memungkinkan terjadinya interaksi argumentatif yang sehat dalam membahas persoalan publik.
Pendekatan ini sejalan dengan prinsip pendidikan luar sekolah (non-formal education), yang menekankan pembelajaran kontekstual berbasis kebutuhan masyarakat. Sementara, manfaat terhadap pemuda adalah: tidak hanya memahami dampak korupsi secara normatif, tetapi juga mampu menganalisis konsekuensi konkret terhadap kehidupan masyarakat, seperti terhambatnya pembangunan fasilitas publik lain sebagainya.
Oleh sebab itu, dialog publik, diskusi tematik, dan kegiatan edukatif lainnya perlu dikembangkan sebagai budaya intelektual di desa, terutama dalam membahas soal korupsi yang berdampak langsung pada pembangunan nasional.
Lebih jauh, tradisi belajar ini perlu didukung oleh sistem kaderisasi yang berkelanjutan, mulai dari pembekalan nilai, pendampingan dalam praktik organisasi, hingga keterlibatan dalam proses kebijakan publik di tingkat lokal. Dengan demikian, forum kepemimpinan pemuda berfungsi sebagai laboratorium sosial bagi lahirnya pemimpin desa yang berintegritas.















Leave a Reply