Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Kejari Sumedang Selamatkan 2,5 Miliar dari Kasus Korupsi Tambang BUMD Jabar

Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang Amankan Uang Rp2,5 Miliar dalam Kasus Korupsi Pajak Tambang

Kejaksaan Negeri Sumedang telah mengamankan uang senilai Rp2,5 miliar dalam perkara dugaan korupsi pajak tambang yang menjerat dua eks pejabat BUMD Jawa Barat. Uang tersebut disebut sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara dalam kasus yang kini tengah bergulir di persidangan.

Kasus ini melibatkan dua orang pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Jasa Sarana. Mereka ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang pada Kamis (21/8/2025). Kedua tersangka tersebut adalah HM, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2019-2022, dan IS, Direktur Utama PT Jasa Sarana periode 2022-sekarang. PT Jasa Sarana merupakan salah satu BUMD yang berada di bawah naungan pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sumedang, Fawzal Mahfudz Ramadhani, menjelaskan bahwa dana yang telah dikembalikan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses tuntutan. “Uang ini menjadi pertimbangan dalam tuntutan karena kerugian negara sudah dikembalikan,” ujarnya saat konferensi pers, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, uang sebesar Rp2,5 miliar tersebut akan segera disetorkan ke rekening negara. Selain uang, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi itu.

Dalam kasus ini, Kejari Sumedang telah menetapkan dua orang tersangka. Namun, pendalaman masih terus dilakukan. “Ada dua tersangka dalam kasus BUMD Jawa Barat ini, dan masih kami dalami,” katanya.

Terkait kemungkinan pemeriksaan pihak lain, Fawzal menyebut hingga saat ini belum ada tambahan pihak yang diperiksa karena proses hukum masih berjalan di tahap persidangan.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah Kejari Sumedang menetapkan dan menahan pentolan BUMD Jawa Barat terkait kerugian negara dalam pengelolaan tambang di wilayah Sumedang.

Proses Penyidikan dan Tindakan Hukum yang Dilakukan

Proses penyidikan kasus ini telah dimulai sejak beberapa waktu lalu. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sumedang melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pajak tambang. Dalam penyidikan, tim juga memeriksa dokumen-dokumen keuangan dan surat-menyurat terkait pengelolaan tambang di wilayah Sumedang.

Penyidik juga memastikan bahwa semua barang bukti yang ditemukan dapat mendukung proses persidangan. Hal ini termasuk pengumpulan data mengenai aliran dana yang diduga tidak sah serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Selain itu, penyidik juga memastikan bahwa semua tindakan hukum yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penyidikan ini dilakukan secara transparan dan terbuka, sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan kasus ini.

Peran BUMD dalam Pengelolaan Tambang

PT Jasa Sarana sebagai BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki peran penting dalam pengelolaan tambang di wilayah Sumedang. Sebagai badan usaha milik daerah, PT Jasa Sarana bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya alam yang ada di wilayah tersebut, termasuk pajak tambang yang dikelola oleh pihak swasta.

Pengelolaan tambang yang tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan dapat berdampak buruk bagi keuangan daerah. Oleh karena itu, kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum, terutama dalam upaya memastikan bahwa pengelolaan tambang dilakukan secara benar dan adil.

Langkah-Langkah yang Dilakukan untuk Menegakkan Keadilan

Untuk menegakkan keadilan, Kejaksaan Negeri Sumedang telah mengambil langkah-langkah yang tepat dalam menangani kasus ini. Selain mengamankan uang sebesar Rp2,5 miliar, penyidik juga terus memperkuat bukti-bukti yang ada agar dapat dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

Selain itu, pihak kejaksaan juga memastikan bahwa semua proses hukum yang dilakukan sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku. Hal ini mencakup pemeriksaan terhadap tersangka, pengumpulan barang bukti, dan penyusunan berkas perkara yang lengkap.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *