Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Kasus Korupsi Tambang Bengkulu Rp1,3 T, Mantan Direktur PT RSM Diserahkan ke Jaksa

Pelimpahan Tersangka Kasus Korupsi Tambang Rp1,3 Triliun ke JPU

Tersangka kasus korupsi tambang yang menjerat eks Direktur PT RSM berinisial SA resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam proses tahap II. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (25/2/2026). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.

Selain tersangka SA, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan di wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Bengkulu Utara.

Proses Tahap II Setelah Berkas Dinyatakan Lengkap

Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, membenarkan adanya pelimpahan berkas dan tersangka dalam perkara korupsi tambang Rp1,3 triliun tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap secara formil dan materil.

“Benar, kami sudah melakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka inisial SA terkait dengan kasus tambang jilid II di Bengkulu Tengah,” ujar Arief Wirawan kepada wartawan, Kamis (26/2/2026).

Menurutnya, perkara korupsi tambang Rp1,3 triliun ini merupakan salah satu kasus besar di sektor pertambangan yang tengah ditangani Kejati Bengkulu. Dengan dilaksanakannya tahap II, maka proses hukum kini memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Tersangka SA Dijerat Pasal Korupsi

Dalam kasus korupsi tambang Rp1,3 triliun tersebut, tersangka SA dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam KUHP baru, yakni Pasal 603 dan Pasal 604. Penjeratan pasal ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah fantastis.

Arief menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka tetap dilanjutkan untuk kepentingan proses hukum yang sedang berjalan. “Terkait dengan penahanan, dua puluh hari ke depan tersangka kita tahan di Rutan Malabero Bengkulu,” kata Arief. Penahanan ini menjadi bagian dari tahapan penanganan perkara korupsi tambang Rp1,3 triliun agar proses penuntutan dapat berjalan maksimal serta mencegah potensi menghilangkan barang bukti.

Tim Jaksa Gabungan Disiapkan Tangani Perkara Besar

Kejati Bengkulu juga menyiapkan tim jaksa dalam jumlah cukup besar untuk menangani perkara korupsi tambang Rp1,3 triliun ini. Setidaknya sekitar 13 orang jaksa disiapkan yang merupakan gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejaksaan Negeri Bengkulu. Langkah ini diambil mengingat kompleksitas perkara serta besarnya kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi sektor pertambangan tersebut.

“Kurang lebih ada 13 orang jaksa yang merupakan gabungan dari Kejati Bengkulu dan Kejari Bengkulu,” ungkap Arief.

Dua Tersangka Lain Masih Menunggu Tahap I

Selain tersangka SA, dalam perkara korupsi tambang Rp1,3 triliun ini juga terdapat dua nama lain yakni FM dan IR. Namun, hingga kini proses hukum terhadap keduanya masih menunggu tahap I atau pelimpahan berkas perkara dari penyidik. Pihak kejaksaan akan melakukan penelitian formil dan materil terhadap berkas perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Untuk dua tersangka lainnya yaitu FM dan IR, kita masih menunggu tahap I terlebih dahulu. Setelah itu dilakukan penelitian formil dan informil berkas perkara dan akan kami sampaikan perkembangan selanjutnya,” kata Arief.

Hal ini menunjukkan bahwa pengembangan kasus korupsi tambang Rp1,3 triliun masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *