Kasus Korupsi KUR dan KUPRA di Bank BUMN: Lebih dari 100 Nasabah Terlibat
Kasus korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPRA) yang terjadi di salah satu bank BUMN di Denpasar telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 8,5 miliar. Kejaksaan Tinggi Bali mengungkap bahwa kasus ini melibatkan lebih dari 100 nasabah, dengan lima orang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Tersangka dan Kerugian Negara
Penetapan tersangka tersebut diumumkan oleh Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana, didampingi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali, Satria Abdi, dalam konferensi pers di Aula Sasana Dharma Adhyaksa pada Selasa (24/2/2026). Kelima tersangka berinisial APMU, IMS, IKW, NWLN, dan AS.
Kasus ini bermula dari tahun anggaran 2024–2025, dan penyeledikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajati Bali Nomor: PRINT-73/N.1/Fd.2/01/2026 tertanggal 12 Januari 2026. Penyidik menemukan praktik sistematis yang dilakukan oleh para tersangka.
Praktik Korupsi yang Terungkap
Tersangka APMU bertindak sebagai aktor utama dalam kasus ini. Ia memerintahkan IMS, IKW, dan NWLN untuk mencari KTP masyarakat yang akan dijadikan calon nasabah formalitas atau fiktif. Setelah KTP tersebut lolos BI checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK), profil usaha calon peminjam direkayasa agar memenuhi syarat administrasi kredit.
Namun, para pemilik KTP hanya diminta menyerahkan foto KTP dan KK tanpa memiliki usaha yang layak. Proses survei juga diduga dimanipulasi. Tersangka APMU disebut melakukan survei fiktif dan bahkan melakukan video call dengan pemutus kredit untuk meyakinkan prosedur telah dijalankan sesuai aturan.
Setelah kredit dicairkan, buku tabungan dan kartu ATM nasabah diminta oleh para tersangka. Nasabah hanya diberikan uang tunai dalam jumlah kecil yang telah disepakati, sementara sebagian besar dana kredit digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pihak lain yang membantu mencarikan KTP.
Jumlah Nasabah dan Kerugian Negara
Praktik penyaluran kredit yang tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian serta SOP internal BRI itu melibatkan 122 nasabah sepanjang Januari 2024 hingga Maret 2025. Rinciannya, KUPRA sebesar Rp 1,79 miliar untuk 25 nasabah dan KUR sebesar Rp 6,78 miliar untuk 97 nasabah. Total kerugian negara mencapai Rp 8,5 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 603 atau Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pengembangan Kasus Masih Berlangsung
Sementara itu, Aspidsus Kejati Bali, Satria Abdi, menegaskan penyidikan masih terus berkembang. Hingga kini, 49 saksi dan satu ahli telah diperiksa. “Kami tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka lain dalam pengembangan perkara korupsi ini,” tegasnya.















Leave a Reply