Penangkapan Mantan Kapolres Bima Kota Terkait Narkoba
Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah mengungkap kasus dugaan korupsi dan penerimaan uang dari bandar narkoba oleh dua mantan perwira polisi. Kasus ini melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, serta AKP Malaungi, mantan Kasat Resnarkoba.
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, diketahui bahwa kedua perwira tersebut menerima setoran sebesar Rp2,8 miliar dari dua bandar narkoba. Uang tersebut berasal dari dua sumber berbeda, yaitu Bandar B dengan total sebesar Rp1,8 miliar dan Bandar KE dengan total sebesar Rp1 miliar.
Alur Dana yang Diterima
Elhaj menjelaskan bahwa aliran dana dari Bandar B terjadi pada periode Juni-November 2025, sedangkan dari Bandar KE terjadi pada bulan Desember 2025. Untuk menghindari kecurigaan, Didik Putra Kuncoro menampung uang tersebut dalam rekening atas nama orang lain yang berada di bawah kendalinya.
Dari Bandar B, uang tersebut diserahkan secara tunai kepada AKP Malaungi, kemudian selanjutnya diserahkan kepada AKBP Didik Putra Kuncoro. Sementara itu, untuk Bandar KE, uang tersebut ditransfer langsung ke rekening milik orang lain yang di bawah penguasaan Malaungi. Setelah itu, uang tersebut dicairkan secara tunai sebelum dimasukkan kembali ke rekening lain.
Status Tersangka dan Pengembangan Kasus
Saat ini, Bandar KE sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan karena lokasi keberadaannya masih belum diketahui. Elhaj menyatakan bahwa penangkapan terhadap Bandar KE akan menjadi bagian dari pengembangan kasus terhadap AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro.
Sementara itu, status Bandar B masih dalam pendalaman. Tim penyidik sedang melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan identitas Bandar B agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penangkapan.
Barang Bukti yang Ditemukan
Selama proses penangkapan terhadap tersangka Malaungi, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 488 gram. Sedangkan saat penangkapan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro, ditemukan barang bukti narkotika dalam berbagai jenis.
Penanganan Kasus
Kasus ini ditangani oleh Polda NTB dan Mabes Polri. Di tingkat Polda, fokusnya adalah pengembangan kasus AKP Malaungi, sedangkan di Mabes Polri, fokusnya adalah kepemilikan narkoba oleh AKBP Didik Putra Kuncoro.
Pasal yang Disangkakan
Atas tindakan yang dilakukan, AKBP Didik Putra Kuncoro disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) atau Pasal 137 Huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, AKP Malaungi dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).















Leave a Reply