Penahanan Direktur Perusahaan Tambang di Rutan Kelas I Samarinda
Direktur perusahaan tambang berinisial BT resmi ditahan di Rutan Kelas I Samarinda setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sektor pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur. Penahanan ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai ketentuan hukum acara.
Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Danang Prasetyo Dwiharjo, menyatakan bahwa BT akan ditahan selama 20 hari ke depan. Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan intensif telah dilakukan sebelum menetapkan tersangka. “Minimal dua alat bukti sah telah kami kantongi sesuai UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujarnya.
Kasus ini sebelumnya telah menjerat dua mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kukar, yakni Basri Hasan (2009–2010) dan Adinur (2010–2013). BT, yang menjabat sebagai direktur di tiga perusahaan sekaligus (PT JMB, PT ABE, dan PT KRA) pada periode 2001–2007, diduga kuat terlibat dalam praktik penambangan ilegal di atas lahan milik negara.
Proses Penempatan di Sel Mapenaling
Pihak Rutan Kelas I Samarinda membenarkan bahwa BT saat ini berada di fasilitas penahanan yang berlokasi di Jalan KH. Wahid Hasyim 2, Samarinda Utara. Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KA KPR) Kelas I Samarinda, Bima, menjelaskan bahwa BT sudah dibawa ke lapas sejak malam penetapan tersangka. Saat ini, ia masih ditempatkan di sel Mapenaling (Masa Pengenalan Lingkungan).
“Sejak malam penetapan terdakwa sudah dibawa ke lapas langsung, saat ini terdakwa masih ditempatkan di sel Mapenaling,” ujar Bima saat ditemui di Rutan. Ia menambahkan bahwa prosedur penempatan di sel Mapenaling merupakan aturan wajib bagi setiap tahanan baru sebelum nantinya dipindahkan ke sel hunian biasa bersama tahanan lainnya.
“Nanti sesudah masa pengenalan lingkungan selesai, baru akan kami tempatkan ke kamar blok hunian biasa. Itu sudah sesuai aturan yang ada,” paparnya. Aturan tersebut disusun dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang menegaskan perlakuan berbasis HAM, hak-hak dasar narapidana, pengurangan syarat remisi, serta reformulasi sistem pembinaan dan pengamanan.
Koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi
Pihak Rutan Kelas I Samarinda menegaskan akan terus berkoordinasi dan mengikuti arahan dari Kejati Kaltim terkait proses hukum selanjutnya, termasuk jadwal persidangan. “Terkait jadwal sidang atau kelanjutan proses lainnya, kami bakal tetap mengikuti jadwal dan instruksi dari pihak Kejaksaan Tinggi,” tutup Bima.















Leave a Reply