Penetapan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Pengadaan Baju Dinas DPRP Papua Barat Daya
Polresta Sorong Kota akan menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan baju dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat Daya. Calon tersangka tersebut berinisial ES, yang diduga terlibat dalam pembuatan kontrak dan pengurusan dokumen penagihan dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dengan inisial JN, JCS, IWK, DJ, dan JU. Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan mengungkapkan bahwa gelar perkara telah dilakukan pekan lalu. Dari hasil gelar tersebut, penyidik memutuskan untuk menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka.
“Dalam waktu dekat kami akan memanggil satu orang dan menetapkannya sebagai tersangka,” ujar Afriangga, Rabu (25/2/2026). Unit Tipikor Satreskrim Polresta Sorong Kota telah melayangkan surat panggilan kepada ES. Setelah diperiksa, penyidik akan mengambil langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Detail Anggaran dan Kerugian Negara
Proyek pengadaan pakaian dinas dan atribut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1,010 miliar yang bersumber dari APBD/SILPA Tahun Anggaran 2024. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ditemukan kerugian negara sebesar Rp715.477.000.
Modus Operandi
Penyidik menemukan bahwa pengadaan tersebut sebagian besar bersifat fiktif dan terjadi mark-up harga. Meskipun ada pemesanan pakaian ke penjahit di Jakarta, jumlah yang direalisasikan tidak sesuai dengan item yang tercantum dalam kontrak.
Penetapan Tersangka
Hingga Januari 2026, pihak kepolisian telah menetapkan 5 orang tersangka dengan inisial sebagai berikut:
- JN: Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRP Papua Barat Daya (sudah ditahan dan dibebastugaskan dari jabatannya).
- JC & JU: Staf/ASN di lingkungan Sekretariat DPRP.
- IWK & DJ: Pihak swasta/kontraktor yang terlibat dalam proyek tersebut.
Status Hukum Saat Ini
Penahanan: Sejak awal Januari 2026, Sekwan (JN) dan dua rekannya telah resmi ditahan oleh Polresta Sorong Kota. Beberapa tersangka lainnya sempat tertunda penahanannya karena alasan kesehatan.
Barang Bukti: Polisi telah menyita dokumen kontrak, nota pemesanan, serta 105 item barang sebagai bukti pendukung.
Pasal yang Disangkakan: Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.















Leave a Reply