Sebuah kasus dugaan pemerasan yang melibatkan oknum anggota TNI dan polisi kembali memicu perhatian publik. Kasus ini terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, saat seorang sopir travel bernama Aidil Isra diduga diperas sebesar Rp 30 juta oleh tiga oknum TNI AD dan satu oknum polisi. Kejadian ini viral setelah korban melaporkannya ke pihak berwajib.
Kronologi kejadian bermula pada Jumat (7/11/2025) malam ketika Aidil Isra sedang melintasi Jalan Poros Gowa menuju Barru. Mobil travel yang dikemudikannya dihentikan oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai petugas. Mereka menuduh korban membawa tenaga kerja ilegal dan meminta uang damai agar tidak ada tindakan lebih lanjut.
Modus yang digunakan para pelaku mirip dengan razia jalan raya. Mereka memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan serta kondisi penumpang. Setelah itu, mereka memulai negosiasi uang damai. Awalnya, permintaan mencapai Rp 50 juta, namun akhirnya disepakati sebesar Rp 30 juta. Korban merasa ketakutan dan memenuhi permintaan tersebut melalui transfer digital.
Menurut pengakuan korban, uang dibayarkan kepada seseorang yang dikenal sebagai “Siti” dan kemudian STNK serta KTP-nya difoto untuk keperluan laporan. Dari hasil penyelidikan awal, selain tiga oknum TNI AD, juga ditemukan keterlibatan tiga warga sipil dan satu oknum polisi.
Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XIV/Hasanuddin, Kolonel Inf Budi Wirman, membenarkan adanya dugaan keterlibatan prajurit TNI dalam peristiwa tersebut. Ia menyatakan bahwa Denpom sedang menyelidiki apa yang terjadi.
“Betul, kejadian di Gowa melibatkan tiga orang diduga oknum TNI AD. Saat ini masih didalami, Denpom sedang menyelidiki apa yang terjadi,” kata Budi.
Selain itu, Kapendam menjelaskan bahwa modus yang digunakan mirip dengan razia. Para pelaku menghentikan kendaraan travel, lalu melakukan negosiasi uang damai. Ia menegaskan bahwa TNI akan bertindak tegas terhadap setiap anggota yang terbukti melanggar hukum.
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun yang dilakukan prajurit,” ujar Budi.

Dari informasi yang diperoleh, tiga prajurit TNI yang terlibat adalah Kopda SUY, Pratu FRM, dan Pratu FTR, yang bertugas di Satuan Pembekalan Angkutan Kodam XIV Hasanuddin. Selain itu, ada dugaan keterlibatan satu oknum polisi dari Polrestabes Makassar.
Penasihat hukum korban, Sya’ban Sartono, menyebutkan bahwa dalam kasus ini ada beberapa orang oknum petugas serta warga sipil diduga terlibat memeras kliennya. Modusnya, menuduh korban membawa tenaga kerja ilegal, dan dihentikan di pinggir jalan.
“Permintaannya itu awalnya Rp 50 juta, supaya kasus ini aman saat itu. Namun, setelah melakukan pinjaman uang dan sebagainya, klien kami hanya mampu di nilai Rp 30 juta,” katanya menjelaskan.
Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kasus yang diduga melibatkan salah satu anggota Polri. Meski demikian, dari pihak TNI sudah memeriksa para terduga, selain itu menyebut ada anggota dari Polri serta orang sipil diduga terlibat.

Reaksi publik terhadap kasus ini cukup luas. Banyak netizen mengkritik tindakan oknum aparat yang dinilai melanggar hukum dan merugikan masyarakat. Beberapa hashtag seperti #GowaPemerasan dan #TNIADMelanggar mulai ramai dibicarakan di media sosial.
Pernyataan resmi dari TNI menunjukkan sikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota. Kapendam menegaskan bahwa pihaknya akan terus menyelidiki kasus ini dan memberikan sanksi berat jika terbukti melanggar hukum.
“Marilah kita sama-sama menjaga nama baik institusi kita. Kita hormati satuan kita. Kita pentingkan masyarakat. Ini masih kita dalami kenapa ketiga oknum TNI AD bisa berada di wilayah itu,” ucap Budi.
Dampak dari kasus ini sangat besar, terutama terhadap kepercayaan publik terhadap institusi TNI dan polisi. Publik menuntut transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus ini.
Saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan. Pihak berwajib akan terus memantau perkembangan dan menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut. Masyarakat menantikan keputusan resmi dari lembaga terkait.















Leave a Reply