Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

KPK Diminta Audit 11 Kasus Lahan PT Karabha Digdaya Usai OTT PN Depok

Penangkapan Dua Pejabat PN Depok Terkait Kasus PT Karabha Digdaya

Pada hari Kamis (5/2/2026), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap dua pejabat penting di Pengadilan Negeri (PN) Depok, yaitu Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terkait dugaan suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan serta percepatan eksekusi lahan di kawasan Tapos, Depok. Kasus ini juga menyeret perusahaan PT Karabha Digdaya.

Peristiwa ini memicu berbagai pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan proses hukum yang terjadi di PN Depok. Praktisi hukum, Dian Farizka, menyoroti hal ini dan menyarankan agar KPK melakukan audit terhadap perkara-perkara lain yang telah ditangani oleh PN Depok terkait PT Karabha Digdaya.

11 Perkara PT Karabha Digdaya di PN Depok

Menurut Dian, PT Karabha Digdaya tercatat memiliki sebanyak 11 perkara yang sedang ditangani oleh PN Depok. Perkara-perkara tersebut terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama, yaitu dari tahun 2017 hingga 2026. Dari seluruh 11 perkara tersebut, hampir semua kasus tergolong sebagai sengketa tanah, di mana PT Karabha Digdaya terlibat baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Dian menyatakan bahwa hampir semua perkara yang melibatkan PT Karabha Digdaya dikabulkan oleh pengadilan. Hal ini menimbulkan indikasi ketidakwajaran dalam proses penyelesaian perkara. Oleh karena itu, ia menyarankan agar KPK melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim, hakim pemutus, serta Ketua PN Depok yang menjabat saat perkara-perkara tersebut berlangsung.

Pemeriksaan Harus Dilakukan Meski Pejabat Sudah Pindah

Dian menegaskan bahwa pemeriksaan tetap harus dilakukan meskipun pejabat atau hakim yang bersangkutan sudah pindah tugas ke pengadilan lain atau ke Mahkamah Agung. Menurutnya, proses hukum yang tidak transparan dan tidak adil dapat merusak kredibilitas sistem peradilan.

Selain itu, Dian juga menyarankan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas 11 perkara tersebut. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap putusan hukum yang diberikan sesuai dengan prinsip keadilan dan kebenaran.

Langkah Lanjutan yang Diperlukan

Dari hasil penangkapan ini, muncul pertanyaan besar tentang bagaimana proses hukum di PN Depok bisa berjalan dengan begitu cepat dan menguntungkan pihak tertentu. Dian menekankan perlunya investigasi lebih lanjut terhadap seluruh perkara yang melibatkan PT Karabha Digdaya.

Dalam konteks ini, KPK diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang adil dan transparan. Selain itu, masyarakat dan pihak-pihak terkait harus tetap waspada terhadap potensi korupsi yang bisa terjadi dalam sistem peradilan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *