Jakarta.Newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Masuk Tahap Tuntutan

Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Lampung Tengah Masuk Tahap Tuntutan

Kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lampung Tengah masih terus berproses di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang. Para terdakwa dari dua perkara berbeda, yang diduga merugikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022 dan 2024, kini menunggu sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Persidangan pemeriksaan terdakwa telah selesai digelar. Agenda terakhir mencakup saling bersaksi antar terdakwa serta pemeriksaan oleh majelis hakim. Dengan selesainya tahap ini, sidang berikutnya akan memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang, Rabu 25 Februari 2026. Majelis hakim menunda sidang hingga Jumat 13 Maret 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Alfa Dera mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Rita Susanti menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen untuk menyelamatkan keuangan negara. Dana hibah yang bersumber dari APBD seharusnya digunakan untuk pembinaan prestasi olahraga, bukan diselewengkan. Ia menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyimpangan dana rakyat.

“Perkara pertama terkait dana hibah KONI Lampung Tengah Tahun Anggaran 2022 menjerat tiga terdakwa, yakni Dwi Nurdayanto bin Tugiyo, Edi Susanto bin Sumarni, dan Setyo Budiyanto bin Uji Sumitro. Sementara perkara kedua menjerat Edi Susanto secara terpisah atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan kewenangan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2024,” kata Alfa, Kamis (26/2/2026).

Persidangan dipimpin Hakim Ketua Firman Khadafi Tjindarbumi, didampingi Hakim Anggota Ahmad Baharudin Naim dan Ayanef Yulius. Tim JPU terdiri dari Muhammad Iqbal Hasan dan Winardo Kasanegara.

Dalam sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa menghadirkan saksi meringankan (a de charge), namun ketiganya memilih tidak menggunakan hak tersebut. Pemeriksaan terdakwa dinyatakan selesai, sehingga perkara siap memasuki tahap tuntutan.

“Dengan memasuki tahap tuntutan, publik kini menanti sikap tegas jaksa dalam menjerat para terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung Tengah,” ujar Alfa.

Fokus Kejaksaan Negeri Lampung Tengah pada Korupsi Sektor Strategis

Selain kasus KONI, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah juga bersiap memperkuat penanganan korupsi di sektor strategis. Rencana Kerja Nasional Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menempatkan sektor Sumber Daya Alam (SDA) sebagai fokus utama, yang akan dipimpin Kepala Seksi Pidsus baru, Hamidun Noor.

Jajaran Pidsus akan menyasar dugaan korupsi di sektor SDA serta sektor yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Tim juga mulai menelaah pengelolaan dana hibah lainnya di Lampung Tengah untuk memastikan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.

“Kejari Lampung Tengah akan menjalankan strategi sinergis: bidang Intelijen dan Perdata & Tata Usaha Negara (Datun) fokus pada pencegahan, sementara Pidsus fokus pada penindakan yang berkualitas,” tutup Alfa.

Proses Persidangan dan Tanggung Jawab Hukum

Proses persidangan yang telah berlangsung menunjukkan komitmen pihak berwajib dalam menegakkan hukum. Sidang-sidang yang dilakukan melibatkan berbagai pihak, termasuk majelis hakim dan tim JPU, yang bertujuan untuk memastikan keadilan dalam setiap proses hukum. Selain itu, adanya pelibatan saksi dan pemeriksaan terdakwa menunjukkan upaya untuk memperoleh informasi lengkap sebelum menentukan tuntutan.

Terdakwa yang terlibat dalam kasus ini memiliki tanggung jawab besar terhadap penggunaan dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dengan adanya penuntutan yang akan segera dilakukan, publik berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *