Jakarta.Newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Diduga Abaikan Laporan Soal Toko Tramadol dan Mafia Migas, Kinerja Polsek Cilincing Disorot

Jakarta.newsz.id, Cilincing, Jakut – Kinerja Polsek Cilincing, Jakarta Utara, menjadi sorotan., Pihak kepolisian di tingkat sektor tersebut diduga mengabaikan laporan dari awak media terkait peredaran obat keras ilegal dan dugaan praktik mafia bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Laporan tersebut disampaikan awak media ke unit Reskrim Polsek Cilincing pada Sabtu (27/09/2026) sekitar pukul 17.39 WIB.

Laporan berisi informasi mengenai maraknya toko yang menjual obat keras golongan G seperti Tramadol tanpa izin, serta dugaan penimbunan solar subsidi.

Awak media menyebut, peredaran Tramadol dan obat sejenisnya dapat merusak generasi muda.

Sementara praktik mafia migas dinilai merugikan negara dan masyarakat.

Secara aturan, penjualan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan diatur dalam *Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan* dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Sementara untuk penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Kami berharap Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri serta Kapolres Jakut, dapat memberikan atensi.

Bukan hanya laporan kami yang tidak ditanggapi, warga sekitar juga banyak mengeluh,” ujar pelapor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Cilincing, khususnya Kanit Reskrim, belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih dilakukan.

 

(Sabam S.)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *