Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Sidang vonis 9 tersangka korupsi Pertamina digelar hari ini

Sidang Putusan 9 Terdakwa Kasus Korupsi Pertamina

Pada hari ini, sembilan terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina akan menjalani sidang putusan. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Kamis, 26 Februari 2026. Sidang ini menjadi momen penting bagi seluruh pihak yang terkait dengan dugaan tindakan tidak sesuai prosedur dalam pengelolaan sumber daya energi nasional.

Salah satu terdakwa yang akan menghadapi sidang putusan adalah Muhamad Kerry Adrianto Riza, anak dari Mohammad Riza Chalid, seorang tokoh bisnis minyak. Sang ayah juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, ia belum bisa dibawa ke meja hijau karena kabur ke luar negeri. Hal ini menunjukkan tantangan besar yang dihadapi penegak hukum dalam menuntut pelaku yang bersembunyi di luar wilayah hukum Indonesia.

Selain Kerry, beberapa nama lain yang akan menjalani sidang putusan antara lain:

  • Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
  • Sani Dinar Saifuddin, mantan Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
  • Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
  • Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
  • Yoki Firnandi, mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
  • Agus Purwono, mantan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
  • Dimas Werhaspati, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
  • Gading Ramadhan Joedo, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak

Kerugian Negara Akibat Kasus Ini

Jaksa menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai hampir Rp 285 triliun. Angka ini merupakan hasil dari kalkulasi nilai tukar mata uang asing dan rupiah. Nilai tersebut berasal dari pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) sebesar US$ 2.732.816.820 dan Rp 25,43 triliun. Selain itu, ada tambahan kerugian sebesar Rp 171,99 triliun akibat harga pengadaan BBM yang dinilai terlalu mahal serta keuntungan ilegal sebesar US$ 2.617.683.340.

Kasus ini melibatkan total 18 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan sprindik untuk kasus korupsi di Pertamina Energy Trading Limited (Petral), Pertamina Energy Services (PES), serta fungsi integrated supply chain (ISC) PT Pertamina pada periode 2008–2017.

Pengembangan Kasus dan Tahapan Penyidikan

Beberapa kasus terkait masih berada di tahap penyidikan. Penyidik Kejagung sedang menerbitkan surat penyelidikan baru terkait korupsi tata kelola ekspor impor minyak mentah pada periode 2023–2025. Kasus ini juga merupakan bagian dari pengembangan kasus Pertamina yang kini sedang bergulir di persidangan.

Dengan jumlah terdakwa yang cukup banyak dan besarnya kerugian negara, kasus ini menjadi salah satu perhatian utama dalam upaya pemerintah dan lembaga penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia dan membantu mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *