Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Dua kasus korupsi besar di Sumsel gugur karena hukum: Dari Haji Halim hingga Alex Noerdin

Penegakan Hukum Kasus Korupsi di Sumatera Selatan Terhenti

Penegakan hukum kasus korupsi di Sumatera Selatan kembali menjadi sorotan setelah dua tokoh besar provinsi ini meninggal dunia di tengah proses persidangan yang sedang berjalan. Kedua tokoh tersebut adalah Haji Halim dan mantan Gubernur Alex Noerdin. Kematian mereka menandai akhir dari proses hukum pidana terhadap mereka, meskipun kerugian negara masih dapat dituntut melalui jalur perdata.

Dasar Hukum Penghentian Perkara

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, status hukum kedua tokoh tersebut dinyatakan gugur demi hukum. Sesuai Pasal 77 KUHP dan Pasal 140 Ayat (2) KUHAP, kewenangan menuntut pidana gugur jika terdakwa meninggal dunia. Dengan demikian, perkara resmi dihentikan. Meski proses pidana berakhir, kerugian negara masih dapat dituntut melalui jalur perdata sesuai ketentuan UU Tipikor.

Kasus Haji Halim

Kms H Abdul Halim Ali atau yang akrab disapa Haji Halim, seorang pengusaha legendaris Sumatera Selatan, meninggal dunia pada 22 Januari 2026 setelah menjalani perawatan intensif. Ia terjerat dalam perkara nomor 85/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg terkait dugaan korupsi pemalsuan dokumen pembebasan lahan Tol BETEJAM, penguasaan lahan di luar HGU, serta suap.

Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas 1A Khusus secara resmi menghentikan proses hukum ini. Juru Bicara PN Palembang, Chandra Gautama, menjelaskan bahwa sidang pembacaan penetapan gugurnya perkara telah dijadwalkan setelah pihaknya menerima surat permohonan dari Kejaksaan Negeri Muba.

“Sesuai Pasal 77 KUHP Jo Pasal 132 ayat (1) huruf b UU No. 1 Tahun 2023, kewenangan penuntutan dinyatakan gugur apabila terdakwa meninggal dunia. Seluruh pemeriksaan perkara dihentikan secara resmi,” ujar Chandra.

Kasus Alex Noerdin

Mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, meninggal dunia pada Rabu, 25 Februari 2026 di RS Siloam Jakarta. Saat wafat, Alex tengah menjalani masa hukuman atas kasus korupsi sebelumnya, sembari menjalani proses persidangan baru sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi Pembangunan Pasar Cinde Palembang.

Kondisi kesehatan Alex menurun drastis menjelang akhir hayatnya akibat komplikasi operasi empedu dan gangguan pankreas. Bahkan, sidang pemeriksaan saksi pada 23 Februari 2026 sempat ditunda karena ia dinyatakan dalam kondisi kritis.

Tim penasihat hukum, Tities Rachmawati, menegaskan bahwa pihaknya segera berkoordinasi dengan majelis hakim untuk melengkapi administrasi penghentian perkara. “Kewenangan menuntut pidana hapus jika tertuduh meninggal dunia. Maka dengan ini segala proses hukum atau penuntutan yang sedang berjalan dinyatakan gugur demi hukum,” tegas Tities.

Jenazah Alex Noerdin saat ini disemayamkan di rumah putra sulungnya, Dodi Reza Alex Noerdin di Jakarta, sebelum diberangkatkan ke Palembang pada Kamis (26/2/2026).

Jalur Perdata untuk Menuntut Kerugian Negara

Meskipun proses hukum pidana berakhir, kerugian negara dalam perkara korupsi tetap dapat diupayakan melalui jalur perdata. Hal ini dilakukan dengan melakukan gugatan ganti rugi terhadap ahli waris pelaku korupsi sesuai dengan ketentuan UU Tipikor.

Kesimpulan

Dengan wafatnya kedua tokoh ini, babak hukum pidana yang menyertai kasus-kasus tersebut dinyatakan selesai secara administratif. Namun, upaya penuntutan kerugian negara melalui jalur perdata tetap bisa dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun proses hukum pidana berakhir, tanggung jawab atas tindakan korupsi tidak sepenuhnya hilang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *