Profil Semuel Abrijani, Mantan Dirjen Kominfo yang Dituntut 7 Tahun Penjara Akibat Korupsi PDNS
Semuel Abrijani Pangerapan, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini menghadapi tuntutan hukuman penjara selama 7 tahun akibat dugaan korupsi dalam pengadaan dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo periode 2020-2022. Ia juga diduga menerima uang suap senilai Rp 6 miliar yang digunakan untuk renovasi rumah dan kebutuhan pribadi.
Latar Belakang dan Karier Semuel Abrijani
Semuel Abrijani lahir pada 27 Desember 1964 di Makassar, Sulawesi Selatan. Ia menyelesaikan pendidikan S1 di California State University, Amerika Serikat, dengan jurusan Administrasi Bisnis minor Informasi Pengelolaan. Setelah itu, ia melanjutkan studi S2 di Universitas Pancasila Jakarta dengan konsentrasi Manajemen Strategis.
Sebelum menjabat di Kemenkominfo, Semuel pernah menjadi Presiden Direktur PT Jasnita Telekomindo, sebuah perusahaan teknologi informasi terintegrasi berbasis di Indonesia. Ia juga aktif dalam berbagai organisasi, seperti Anggota Dewan Pengawas PERURI, Ketua ASEAN Telecommunications and Information Technology Senior Officials Meeting, serta Kepala Delegasi ASEAN Telecommunications and IT Ministers Meeting (TELMIN).
Selain itu, Semuel memiliki berbagai sertifikat keahlian, termasuk Asia Pacific Regional Internet Conference on Operational Technologies (APRICOT), GSM 2005 Congress, Training ICT Indicators and Statistics, serta sertifikat dari ASEAN TELMIN/ASEAN TELSOM, Internet Governance Forum (IGF), dan Leadership Training Level I Lembaga Administrasi Negara.
Perkara Korupsi PDNS
Korupsi PDNS Kemenkominfo bermula pada 2020 ketika pihak Kemenkominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi pengondisian pemenangan kontrak antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta, yaitu PT Aplikanusa Lintasarta.
Pada 2020, pejabat dari Kemenkominfo bersama perusahaan swasta diduga mengondisikan pemenangan kontrak senilai Rp 60,3 miliar kepada PT Aplikanusa Lintasarta. Dugaan pengondisian ini terus berlanjut pada tahun 2021 dengan nilai kontrak meningkat menjadi Rp 102,6 miliar. Pemilihan perusahaan tersebut dilakukan dengan menghilangkan persyaratan tertentu sehingga dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan dengan nilai kontrak Rp 188,9 miliar.
Kondisi ini kemudian terus berlanjut hingga perusahaan yang sama berhasil memenangkan proyek komputasi awan (cloud) dengan nilai kontrak sebesar Rp 350,9 miliar pada 2023 dan Rp 256,5 miliar pada 2024. Namun, perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301. Selain itu, pemenangan proyek juga diduga dilakukan tanpa adanya masukan pertimbangan kelayakan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran.
Anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN yang telah menghabiskan dana sebesar Rp 959,4 miliar itu juga dilakukan tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Kasus Suap yang Menimpa Semuel Abrijani
Dalam kasus dugaan korupsi proyek PDNS, Semuel Abrijani disebut menerima uang sebesar Rp 6 miliar dari Direktur Bisnis PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman. Uang tersebut diberikan secara bertahap melalui transaksi fiktif dengan PT Multimedia Berdikari Sejahtera. Pembayaran pertama sebesar Rp 3 miliar 240 juta dilakukan pada 30 April 2021, sedangkan pembayaran kedua sebesar Rp 3 miliar 240 juta dilakukan pada 17 September 2021.
Uang sebesar Rp 6 miliar tersebut kemudian diserahkan kepada Semuel secara tunai. Tahap pertama sebesar Rp 1 miliar diberikan di kantor PT Moratel, sedangkan tahap kedua sebesar Rp 5 miliar diberikan di kantor PT Soteh. Uang tersebut digunakan untuk renovasi rumah dan operasional pribadi.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Semuel Abrijani dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun. Selain itu, Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 750 juta dan uang pengganti kepada negara senilai Rp 6 miliar. Atas perbuatannya, Semuel diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Mundurnya Semuel Abrijani dari Jabatan
Sebelum terjerat kasus korupsi, Semuel Abrijani mundur dari jabatan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika pada 4 Juli 2024. Ia mengundurkan diri karena merasa gagal menangani permasalahan error Pusat Data Nasional (PDN) buntut serangan ransomware pada 20 Juni 2024.
Setelah mundur, ia pun terlibat dalam kasus korupsi pengadaan dan pengelolaan PDNS. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Mei 2025 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana dilangsungkan pada 10 November di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.















Leave a Reply