Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Kades Panggalih Garut Diduga Korupsi Dana Desa, Kerugian Rp 600 Juta

Penetapan Tersangka Korupsi Dana Desa di Garut

Seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Garut, Jawa Barat, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa. HS, yang menjabat sebagai Kades Panggalih pada periode 2013 hingga 2019, kini terlibat dalam proses penyidikan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Polda Jabar setelah adanya hasil audit khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Garut.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai penggunaan anggaran dana desa yang diduga tidak sesuai dengan aturan. Menurut informasi yang diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, penyidik telah menangani dugaan korupsi dana Desa Panggalih sejak tahun 2016 hingga 2018. Total anggaran yang terlibat mencapai Rp 2.319.391.000,-, yang berasal dari APBN.

Dirreskrimsus Polda Jabar, Kombes Wirdhanto Hadicaksono, membenarkan bahwa ada laporan terkait tindak pidana korupsi dalam penggunaan anggaran dana desa di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut. Laporan tersebut diketahui pada tahun 2023 dan selanjutnya ditindaklanjuti oleh penyidik.

Proses Penyidikan dan Tersangka yang Ditahan

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan tersangka berinisial HS berdasarkan hasil audit khusus yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Garut. Dari audit tersebut, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 643.762.359,-. Berdasarkan hasil penyidikan, berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh JPU dan tersangka telah ditahan di Rutan Mapolda Jabar sambil menunggu proses pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Tinggi Jabar.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka antara lain memerintahkan Bendahara Desa atau KAUR Keuangan Desa Panggalih untuk menarik dana dari rekening kas desa di Bank milik Jabar. Dana tersebut berasal dari dana Desa TA 2016 sampai 2018. Setelah dana dicairkan untuk kegiatan pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat, sebagian dana tersebut diminta dan diserahkan kepada tersangka, namun tidak disalurkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

Selain itu, tersangka juga menguasai dan menggunakan dana desa secara pribadi tanpa melibatkan bendahara maupun TPK. Hal ini menyebabkan terjadinya kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang tidak dilaksanakan (fiktif) dan/atau terjadi pengurangan volume pekerjaan. Sebagian anggaran dana Desa Panggalih TA 2016 sampai 2018 juga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Modus Lain dan Ancaman Hukuman

Selain itu, tersangka menyuruh perangkat desa untuk membuat bon/nota pembelian material palsu dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran. Polda Jabar menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Komitmen Polda Jabar adalah menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat.

Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Garut Nomor : 700.1.2.2/522/INSP tanggal 14 Maret 2025 sebesar Rp 643.762.359,-, hal ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara dan adanya perbuatan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 18 Undang-Undang RI no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI no. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 603 dan atau Pasal 604 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman minimal 2 Tahun dan maksimal 20 Tahun atau seumur hidup serta denda Rp 10 Juta sampai dengan Rp 2 Miliar.

Penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Polda Jabar dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi yang diamanatkan kepada mereka. Masyarakat Jawa Barat diharapkan dapat memahami bahwa pihak berwajib akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk tindak pidana korupsi.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *