Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi di Kebun Binatang Surabaya Dimulai
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menaikkan status hukum kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Kebun Binatang (KBS) Surabaya menjadi penyidikan. Hal ini dilakukan setelah pihak kejaksaan menemukan dokumen-dokumen yang berisi data internal dan bisa menjadi dasar untuk memperluas penyelidikan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, menjelaskan bahwa dokumen tersebut sebenarnya bersifat internal, tetapi hasilnya menjadi titik awal untuk meningkatkan status kasus ke tahap penyidikan. “Dokumen itu sebenarnya berisi data internal. Tetapi hasil itu bisa menjadi entry point kami untuk menaikkan status ke tahap penyidikan,” ujarnya pada Rabu (25/2).
Hingga saat ini, sudah ada empat saksi yang diperiksa oleh Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur. Salah satu dari saksi tersebut adalah Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PDTS KBS, Mohammad Nahroni. “Kemudian kita sudah melakukan pemanggilan beberapa pihak yang terkait untuk diperiksa, sementara masih empat saksi dari direksi keuangan, bagian keuangannya KBS,” tambahnya.
Selain memeriksa saksi, Penyidik Pidsus Kejati juga menyita sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan KBS saat penggeledahan. Penyidik menemukan berkas hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP). “Dokumen-dokumen terkait penanganan perkara di KBS sudah kita lakukan penyitaan, termasuk dokumen hasil audit KAP. Pemeriksaan ke depannya, kami akan menelusuri pihak lain yang terlibat,” tegas Wagiyo.
Penggeledahan di Kantor KBS
Sebagai informasi, Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menggeledah Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya pada Kamis sore (5/2), sebanyak 4 box dokumen diamankan. Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariand, mengatakan bahwa pelaksanaan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.
“Sebagai tindak lanjut, pada hari ini Kamis, 5 Februari 2026 Tim Penyidik Kejati Jatim telah melaksanakan penggeledahan di lingkungan Kantor PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya,” ucapnya, Jumat (6/2).
Dalam pelaksanaan penggeledahan, Tim Penyidik melakukan penyegelan terhadap beberapa ruangan, meliputi kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, dan ruang arsip. “Tim penyidik Kejati Jatim juga mengamankan empat (4) box kontainer berisi dokumen-dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud,” imbuh John Franky.
Selain dokumen, penyidik juga menyita ponsel milik direksi, laptop, dan barang bukti elektronik lainnya. Seluruh barang bukti yang diamankan akan diteliti dan didalami oleh Tim Penyidik Kejati Jatim.
Langkah Berikutnya
Penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait serta menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Proses penyidikan ini merupakan langkah penting dalam upaya mengungkap fakta-fakta terkait pengelolaan keuangan KBS yang diduga tidak transparan dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.















Leave a Reply