Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Terhadap Eks Petinggi PT Pertamina
Majelis hakim menetapkan hukuman penjara selama sembilan dan sepuluh tahun terhadap enam eks petinggi PT Pertamina. Selain itu, para terdakwa juga dikenakan denda sebesar satu miliar rupiah. Namun, tidak ada putusan yang menyatakan bahwa para terdakwa harus membayar uang pengganti, karena dianggap tidak memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi minyak mentah antara tahun 2018 hingga 2023.
Hakim Ketua Fajar Kusuma menjelaskan bahwa tersangka yang merupakan mantan direktur PT Pertamina dihukum penjara sembilan tahun, sedangkan mantan wakil presiden mendapat hukuman sepuluh tahun. “Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer,” kata Fajar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
Daftar Eks Petinggi PT Pertamina yang Divonis
Beberapa nama yang termasuk dalam daftar eks petinggi PT Pertamina yang divonis antara lain:
* Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
* Eks Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin
* Eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya
* Eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne
* Eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi
* Eks VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono
Putusan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa menuntut seluruh eks petinggi Pertamina dengan hukuman penjara sembilan tahun, denda satu miliar rupiah, dan membayar uang pengganti lima miliar rupiah.
Penjelasan Hakim Anggota Khusnul Khotimah
Hakim Anggota Khusnul Khotimah menyampaikan bahwa dakwaan terkait kerugian negara terhadap para terpidana tidak terpenuhi secara hukum. Majelis hakim menilai arah dakwaan tersebut tidak jelas dan abstrak. Oleh karena itu, Khusnul menganggap para terpidana tidak memiliki niat untuk menguntungkan dirinya sendiri. Selain itu, tidak terbukti adanya aliran dana yang mengalir ke rekening setiap terpidana.
“Dengan tidak terbuktinya aliran dana hasil korupsi, maka pidana tambahan berupa uang pengganti lima miliar rupiah dikesampingkan oleh majelis,” kata Khusnul. Ia juga memerintahkan jaksa untuk membuka seluruh aset yang diblokir, mulai dari tanah hingga rekening para terpidana.
Meski begitu, Khusnul menyampaikan bahwa majelis hakim menolak nota pembelaan yang disampaikan para terpidana. “Oleh karena itu, terpidana dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya.
Pembelaan Para Terdakwa
Dalam nota pembelaan, seluruh pihak mengaku hanya menjalankan proses bisnis seperti yang seharusnya selama masa gugatan, yakni antara tahun 2018 hingga 2023. Edward, misalnya, dalam konferensi pers berargumen bahwa proses bisnis dalam industri minyak dan gas sangat transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia pun mengklaim hanya melakukan pekerjaan sesuai dengan tugas dan sah selama jangka waktu gugatan.
Menurut dia, proses negosiasi dalam proses lelang bensin impor menguntungkan negara senilai US$ 20 juta. “Oleh karena itu, dengan penuh hormat saya mohon agar Majelis Hakim berkenan menjatuhkan putusan bebas terhadap diri saya,” kata Edward.
Hal senada disampaikan oleh Agus. Ia menjabarkan semua dakwaan jaksa merupakan bagian dari proses bisnis di bidang minyak dan gas. Hal ini berlaku dalam masuknya Agus sebagai anggota grup WhatsApp Garda Kencana. Agus menjelaskan grup WhatsApp Garda Kencana merupakan grup sosial dan olahraga golf. Tujuan utamanya yakni menjaga hubungan baik antar-profesional di industri migas global.
“Itu bukan grup pengadaan, negosiasi, maupun tindakan yang merugikan perusahaan. Saya berada di beberapa grup sosial lainnya. Interaksi sosial itu hal yang lazim dalam hubungan profesional dan tidak bisa serta dinyatakan niat jahat,” katanya.















Leave a Reply