Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Pemdes Bantan Minta Lahan Warga Dikeluarkan dari Kawasan Industri

Permintaan Pemerintah Desa Bantan untuk Keluarkan Lahan Perkebunan dari Kawasan Industri

Pemerintah Desa Bantan, yang berada di Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, meminta agar lahan perkebunan warga di Dusun Ilir dikeluarkan dari plotting area pengembangan kawasan industri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Desa Bantan, Suhandi, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD Kabupaten Belitung pada Selasa (24/2/2026).

RDP dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Vina Cristyn Ferani, dan dihadiri oleh perwakilan komisi, organisasi perangkat daerah (OPD), ATR/BPN Belitung, serta undangan lainnya. Dalam kesempatan tersebut, Suhandi menyampaikan aspirasi masyarakat Dusun Ilir yang ingin lahan kebun mereka dapat dikeluarkan dari kawasan industri.

Penolakan Pengajuan Sertifikat

Suhandi menjelaskan bahwa awalnya warga Dusun Ilir mengajukan permohonan sertifikat lahan melalui program PTSL tahun 2025 lalu. Namun, permohonan tersebut ditolak oleh BPN Belitung karena lokasi yang diajukan masuk dalam plotting kawasan industri.

Selain itu, Pemdes Bantan mengaku tidak pernah diberikan peta kawasan industri yang tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang RTRW Kabupaten Belitung Tahun 2014-2034. Akibatnya, pemdes setempat tidak mengetahui batasan plotting area yang dimaksud. “Kami dari desa tidak tahu dan tidak pernah diberikan peta itu. Kami tahu ketika penolakan pengajuan sertifikat itu,” ujar Suhandi.

Kondisi Lahan dan Aspirasi Warga

Suhandi menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi, tetapi secara realitas, lahan yang tersedia di Desa Bantan, khususnya Dusun Ilir, hanya menyisakan lokasi tersebut. Sebelumnya, warga telah merelakan lahan kebun sekitar 113 hektare untuk pembukaan kawasan industri tahun 2014. Lahan tersebut kemudian dikelola oleh PT MPL selaku konsorsium dari kawasan industri.

“Waktu itu kami mendukung pemerintah. Jadi masyarakat rela pindah kebun ke lokasi sekarang, tetapi kalau lahan ini di-plotting juga, kami mau berkebun di mana,” tutur Suhandi. Ia menambahkan bahwa selain lokasi perkebunan, area permukiman dan fasilitas umum seperti perkuburan juga masuk dalam plotting kawasan industri.

Pemkab akan Lakukan Evaluasi

Pemerintah Kabupaten Belitung memastikan akan melakukan kajian mendalam menyusul hasil RDP DPRD terkait kawasan industri di Dusun Ilir, Desa Bantan. Solusi atas persoalan lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan industri akan disesuaikan dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung, Marzuki, menyatakan bahwa solusi akan diambil sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku. “Solusinya kita lihat nanti sesuai keadaan dan ketentuan. Sekarang ini kan dalam pembahasan evaluasi RDTR kita. Kalau memang itu sesuai aturan, ya bisa kita keluarkan dari kawasan itu,” ujarnya.

Namun, Marzuki menegaskan bahwa setiap keputusan tidak bisa diambil secara serta-merta dan harus memenuhi syarat administratif maupun regulasi tata ruang. “Tetapi tentu harus sesuai aturan dan syarat-syarat yang sudah ditetapkan. Jadi perlu ada pengkajian lebih dalam lagi,” ujarnya.

Keseimbangan Antara Investasi dan Aspirasi Masyarakat

Marzuki menyebut bahwa pemerintah daerah pada prinsipnya terbuka terhadap aspirasi masyarakat, namun tetap harus menjaga agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi. “Yang penting kita lihat ke depan bagaimana penyelesaiannya yang terbaik, tanpa melanggar aturan,” katanya.

Lebih lanjut, Marzuki mengatakan bahwa pengembangan kawasan industri tetap menjadi bagian dari strategi pembangunan daerah. Namun di sisi lain, aspirasi masyarakat juga harus diperhatikan dalam proses evaluasi tata ruang yang sedang berjalan. “Intinya, kawasan industri tetap kita kembangkan, tetapi persoalan masyarakat juga harus dikaji dengan baik. Semua akan dibahas sesuai aturan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tuturnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *