Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

DPRD Belitung: Masih Ada Peluang Lahan Warga Keluar Zona Industri

Rapat Dengar Pendapat DPRD Kabupaten Belitung Terkait Kawasan Industri di Dusun Ilir

Pada hari Selasa (24/2/2026), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Belitung menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait rencana pengembangan kawasan industri di Dusun Ilir, Desa Bantan, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung, Kepulauan Bangka Belitung. Rapat ini dihadiri oleh perwakilan warga setempat serta berbagai pihak terkait.

Permintaan Warga untuk Penghapusan Lahan dari Kawasan Industri

Dalam RDP tersebut, warga meminta agar lahan kebun, permukiman, hingga area perkuburan yang mereka kelola dikeluarkan dari plotting kawasan industri. Hal ini menjadi salah satu isu utama yang dibahas selama rapat. Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Vina Cristyn Ferani, menjelaskan bahwa setelah berdiskusi berjam-jam, pihaknya memberikan beberapa poin rekomendasi.

Salah satu rekomendasi pertama adalah pemetaan kawasan yang dimaksud oleh warga Desa Bantan. Menurut Vina, lokasi tersebut ternyata berada dalam kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan industri. Ia menyebutkan bahwa terdapat 59 warga dengan luasan lahan sekitar 281,8 hektare yang selama ini dikelola masyarakat Dusun Ilir. Di dalam lahan tersebut juga terdapat fasilitas umum seperti kebun, kuburan, permukiman, hingga akses jalan. Ternyata, lokasi tersebut masuk dalam plotting zona kawasan industri.

Peluang dan Aturan yang Harus Dipatuhi

Vina menegaskan bahwa meskipun lokasi tersebut masuk dalam kawasan industri, masih ada peluang untuk mengakomodasi permintaan warga. Ia menyebutkan bahwa proses perencanaan tata ruang masih berjalan, sehingga keinginan warga bisa dipertimbangkan asalkan sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Vina, kawasan industri yang telah ditetapkan memiliki luas total sekitar 1.414 hektare. Dari jumlah tersebut, sekitar 270 hektare telah dikelola oleh PT MPL. Namun, menurut Vina, belum seluruh perusahaan yang masuk benar-benar beroperasi. Hal ini menunjukkan bahwa dampak sosial ekonomis kepada masyarakat Desa Bantan dan Dusun Ilir belum maksimal.

Mendorong Percepatan Operasional Industri

Karena itu, DPRD meminta pemerintah daerah untuk mendorong percepatan operasional industri yang sudah mendapat izin agar manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat sekitar. Vina menegaskan bahwa pihaknya meminta pemerintah daerah untuk segera mendorong industri-industri yang sudah mendapatkan izin agar beroperasi. Tujuannya adalah agar ekonomi bergerak dan masyarakat sekitar mendapatkan dampak sosial ekonomis dari kehadiran industri.

Selain itu, DPRD juga meminta adanya koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, bidang pertanahan, hingga BPN di tingkat kabupaten, maupun kementerian agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi. Vina menekankan bahwa regulasi harus sinkron dan sesuai aturan yang berlaku.

Partisipasi Pemangku Kepentingan dalam Konsultasi Publik

Vina juga menekankan pentingnya keterlibatan seluruh pemangku kepentingan dalam proses konsultasi publik. Ia menyebutkan bahwa tidak boleh ada pihak yang tidak diundang dalam konsultasi publik. Harapannya, penetapan kawasan ini tidak menimbulkan masalah dan masyarakat bisa menikmati efek pembangunan kawasan ekonomi.

Vina menegaskan bahwa pihaknya mendukung investasi dan pengembangan industri di Belitung, namun harus tetap memberikan dampak sosial dan ekonomi yang positif bagi masyarakat sekitar.

Pertimbangan Serius dari Komisi I DPRD

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Belitung sekaligus Ketua Panitia Khusus (Pansus) RTRW, Suherman, mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan secara serius usulan masyarakat dalam RDP tersebut. Menurut Suherman, Pansus RTRW menerima dua hal penting dalam RDP itu, yakni usulan rancangan tata ruang wilayah (RTRW) dari pemerintah daerah serta masukan masyarakat Desa Bantan yang disampaikan melalui kepala desa.

Suherman menegaskan bahwa kebun warga yang saat ini masuk dalam plotting kawasan industri menjadi perhatian serius DPRD. Ia menyebutkan bahwa terdapat 59 warga dengan luasan lahan sekitar 281,8 hektare yang memiliki kebun di dalam area tersebut. “Kami akan sangat mempertimbangkan tentang kebun-kebun masyarakat yang masuk dalam kawasan industri,” ujarnya.

Dia juga menyebut bahwa dalam pembahasan RTRW, pihaknya akan benar-benar mencermati agar lahan kebun warga tidak lagi tercantum sebagai bagian dari kawasan industri, apabila memang secara kajian memungkinkan untuk dikeluarkan.

Fasilitas Sosial dalam Area yang Dipersoalkan

Suherman juga menyoroti keberadaan fasilitas lain di dalam area yang dipersoalkan warga, seperti kuburan dan fasilitas sosial lainnya. Ia menegaskan bahwa hal ini menjadi pertimbangan penting dalam pembahasan RTRW.

Suherman memastikan Pansus RTRW akan membahas persoalan tersebut secara komprehensif dan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Kita ingin keputusan ini adil bagi masyarakat, tetapi tetap sesuai regulasi. Jadi semua akan kita kaji secara mendalam,” tuturnya.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *