Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Identitas Pejabat yang Menjual Lahan Negara: Apa yang Perlu Diketahui?

Dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dan penjualan aset PTPN I Regional I oleh PT Nusa Dua Propertindo, dua pejabat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Mereka adalah ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022–2024, serta ARL, Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang identitas pejabat yang terlibat dalam penjualan lahan negara.

Lahan yang terlibat dalam kasus ini mencapai luas sekitar 8.077 hektare. Penyidik Kejati Sumut menemukan bahwa para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya antara tahun 2022 hingga 2024. Mereka disangka memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo tanpa memastikan terpenuhinya kewajiban perusahaan menyerahkan minimal 20 persen lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diubah menjadi HGB kepada negara.

Pejabat BPN yang Ditahan dalam Kasus Penjualan Lahan Negara

Hasil penyidikan menunjukkan bahwa PT DMKR, sebuah perusahaan lain, disebut telah melakukan pengembangan dan penjualan di atas lahan HGU yang telah diubah menjadi HGB tersebut. Akibatnya, negara kehilangan aset sekitar 20 persen dari total luas lahan HGU yang dialihkan. Saat ini, proses audit dan perhitungan kerugian keuangan negara sedang berlangsung.

Pasal yang dituduhkan kepada kedua tersangka adalah Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penahanan mereka dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

Proses Penahanan Pejabat Terkait Penjualan Lahan Negara

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut M. Husairi menjelaskan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. “Terkait apakah akan ada pihak lain yang turut bertanggung jawab, kita tunggu hasil pengembangan penyidikannya. Jika sudah ada perkembangan, akan segera kami sampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Mochamad Jeffry, SH, M.Hum, membenarkan penahanan kedua pejabat BPN tersebut. Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Utara.

Kasus ini mengingatkan masyarakat akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara. Identitas pejabat yang terlibat dalam penjualan lahan negara harus menjadi perhatian serius, karena dampaknya bisa sangat besar terhadap keuangan negara dan kesejahteraan rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *