Dalam kasus mafia tanah yang menghebohkan publik di Kepulauan Riau, kini gembong utama yang terlibat, yang dikenal dengan inisial BY, akhirnya tertangkap. Direktur Utama PT Agrilindo Estate (AE) ini diduga telah melakukan tindakan ilegal dengan memanfaatkan lahan seluas 175,39 hektare di Pulau Rempang meski izin usaha perusahaan tersebut telah dicabut sejak 2023. Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian besar bagi Badan Pengusahaan (BP) Batam, tetapi juga menjadi sorotan atas kejahatan korupsi dan penggelapan lahan negara.
Kasus ini bermula dari penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan Penyediaan Sarana Wisata Air (IUPJLPSWA) pada Februari 2021 untuk PT AE di kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi. Namun, pada Januari 2023, izin tersebut diubah menjadi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH). Meski demikian, pada Juni 2023, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencabut seluruh izin PT AE. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kemudian menolak gugatan perusahaan tersebut, sehingga pencabutan izin dianggap sah dan berkekuatan hukum tetap.
Meski begitu, PT AE tetap mempertahankan penggunaan lahan tersebut. BP Batam sudah beberapa kali memberikan perintah bongkar, namun aktivitas perusahaan tetap berjalan. Akibatnya, BP Batam tidak bisa memanfaatkan lahan seluas 175,39 hektare yang tengah diproses untuk pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Kasus ini dilaporkan oleh BP Batam pada 15 September 2023. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa 18 saksi dan lima ahli, serta menyita 43 dokumen sebagai barang bukti. Pada 4 Februari 2026, tersangka BY beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Batam. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Ronni Bonic, menjelaskan bahwa BY terbukti mengerjakan, menggunakan, dan menduduki lahan tanpa izin BP Batam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dua pasal dalam Undang-Undang Kehutanan dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal 50 ayat (2) huruf a juncto Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Kehutanan menyebutkan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 7,5 miliar. Sementara itu, Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 menuntut hukuman sembilan bulan penjara.

Peristiwa ini menjadi peringatan bagi para pelaku mafia tanah yang terus berusaha menguasai lahan negara. Selain itu, kasus ini juga mengungkap betapa pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap perizinan yang diberikan kepada perusahaan, terutama di wilayah hutan produksi yang dapat dikonversi. Dengan penangkapan BY, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku lain yang ingin melakukan hal serupa.















Leave a Reply