Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Bocoran Chat Rahasia Pejabat Nakal: Apa yang Perlu Diketahui?

Baru-baru ini, isu kebocoran data pribadi pejabat tinggi negara kembali menghebohkan masyarakat. Tidak hanya data biasa, tetapi juga informasi sensitif seperti nomor pokok wajib pajak (NPWP), alamat, email, dan nomor telepon. Terlebih lagi, data Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Keuangan Sri Mulyani, hingga Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi diduga bocor dan dijual di darkweb. Ini menjadi peringatan serius terhadap keamanan data pribadi di sektor publik.

Dari laporan yang beredar, dugaan kebocoran data mencakup sekitar enam juta data penduduk Indonesia, termasuk para pejabat. Data tersebut disebut diperjualbelikan dengan harga mencapai USD 10 ribu atau sekitar Rp152 juta. Bahkan, dalam contoh yang diberikan oleh pelaku, terdapat informasi pribadi tentang presiden Indonesia dan anak-anaknya, serta pejabat di Kementerian Keuangan dan menteri-menteri lainnya.

Data NPWP pejabat tinggi negara bocor di darkweb

Kasus ini menunjukkan bahwa institusi pemerintah masih belum siap dalam menjaga keamanan data pribadi. Lembaga Studi & Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyatakan bahwa kegagalan perlindungan data pribadi sektor publik semakin panjang. Hal ini memicu alarm terkait kesiapan sektor publik untuk menjalankan standar kepatuhan pelindungan data pribadi.

Menurut ELSAM, data keuangan pribadi merupakan bagian dari data spesifik atau sensitif yang membutuhkan tingkat pengamanan yang lebih tinggi. Dengan risiko moneter yang besar, kebocoran data seperti ini dapat berdampak pada kerugian finansial pemilik data. Selain itu, masa transisi UU No 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) akan segera berakhir pada Oktober 2024, sehingga seluruh standar kepatuhan harus diimplementasikan.

Insiden kebocoran data di sistem DJP Kementerian Keuangan

Meski dalam Penjelasan Pasal 15 huruf c UU PDP, perpajakan masuk dalam ruang lingkup pengecualian, bukan berarti DJP dikecualikan dari kewajiban kepatuhan sebagai pengendali data pribadi. Data-data pribadi subjek pajak yang diduga terungkap, merupakan dari data pribadi yang dilindungi, dan DJP sebagai pihak pengendali data bertanggung jawab dalam pelindungan tersebut.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah membuka suara dan menyatakan sedang menelusuri lebih lanjut dugaan kebocoran data NPWP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pihaknya sudah bergerak untuk menyelidiki kasus ini.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak, terutama lembaga pemerintah, agar lebih waspada dalam menjaga keamanan data pribadi. Selain itu, masyarakat juga perlu lebih hati-hati dalam memberikan informasi pribadi mereka. Dengan adanya UU PDP, tuntutan untuk menjaga keamanan data pribadi semakin ketat. Jika tidak, maka risiko kebocoran data seperti ini bisa terulang kembali.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *