Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

KPK Periksa Eks Dirjen Kemenaker Terkait Kasus Korupsi Sistem Proteksi TKI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan terkait dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam kasus ini, mantan Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemenaker, Haryanto, diketahui sedang diperiksa terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa mobil baru dari agen tenaga kerja asing (TKA). Penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya untuk mendukung penyelidikan.

“Ada permintaan kendaraan baru dari tersangka kepada agen TKA. Unit itu sudah kami sita untuk kebutuhan penyidikan,” ujar Plt. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Minggu (28/9/2025). Mobil tersebut disebut sebagai fasilitas yang tidak semestinya diberikan oleh pihak swasta kepada pejabat negara, sehingga menjadi salah satu indikasi adanya korupsi.

Haryanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Binapenta dan PKK, memiliki otoritas besar dalam pengurusan izin tenaga kerja asing. KPK menduga posisi strategis tersebut digunakan untuk meminta fasilitas dari pihak swasta, termasuk agen TKA. Selain mobil, penyidik juga menyegel sejumlah dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait dengan tindakan tidak wajar yang dilakukan oleh Haryanto.

Penyidikan ini dilakukan setelah KPK menemukan fakta-fakta baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker. Sebelumnya, lembaga antirasuah telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Reyna Usman, I Nyoman Darmanta, dan Karunia dari PT Adi Inti Mandiri (AIM). Ketiganya diduga terlibat dalam pengadaan sistem proteksi TKI pada tahun 2012 yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp17,6 miliar.

Reyna Usman, saat menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar untuk pengadaan sistem proteksi TKI. Proses lelang kemudian dikondisikan sejak awal, sehingga PT AIM dinyatakan sebagai pemenang tanpa melalui proses kompetitif yang benar. Dalam proses tersebut, I Nyoman Darmanta selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) turut serta dalam pengaturan, sementara Karunia, selaku direktur PT AIM, bertindak sebagai pihak swasta yang memberikan fasilitas.

KPK geledah rumah politikus PKB terkait korupsi sistem proteksi TKI

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Reyna Usman di Gorontalo dan gedung Kemnaker di Jakarta. Penggeledahan dilakukan untuk mencari alat bukti tambahan yang dapat memperkuat tuduhan korupsi. Tim penyidik juga mengamankan beberapa dokumen dan barang bukti yang diduga terkait dengan kecurangan dalam pengadaan sistem proteksi TKI.

Kasus ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan masih marak. KPK menegaskan bahwa lembaganya akan terus memperkuat penindakan terhadap pelaku korupsi, baik secara internal maupun eksternal. Lembaga antirasuah juga meminta publik untuk tetap waspada dan ikut mengawasi pengelolaan tenaga kerja asing agar lebih transparan dan akuntabel.

KPK periksa mantan pejabat terkait dugaan korupsi sistem proteksi TKI

Pemeriksaan terhadap Haryanto dan penyidikan terhadap kasus korupsi sistem proteksi TKI di Kemenaker merupakan bagian dari upaya KPK dalam menjaga integritas dan efisiensi pengelolaan sumber daya negara. Dengan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, KPK berharap dapat mencegah terulangnya tindakan korupsi yang merugikan kepentingan nasional.

Penyidikan masih berlangsung, dan KPK akan terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi-saksi yang terkait. Publik diharapkan tetap menantikan hasil penyidikan yang akan diumumkan secara resmi oleh lembaga antirasuah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *