Peran Hukum dalam Penegakan Keadilan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, memberikan peringatan kepada penegak hukum agar tidak mempergunakan hukum sebagai alat kekuasaan atau untuk keuntungan pribadi. Pernyataan ini disampaikannya setelah mengetahui kasus Fandi Ramadan, seorang anak buah kapal (ABK) yang dituntut dengan hukuman pidana mati terkait dugaan kepemilikan dua ton sabu di Kapal Sea Dragon.
Bob Hasan menekankan bahwa niat jahat (
mens rea
) harus menjadi pertimbangan utama oleh jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini merupakan bagian dari prinsip dasar dalam KUHAP dan KUHP. Ia menjelaskan bahwa dalam hal
mens rea
, perlu dipertimbangkan apakah sikap batin terdakwa sesuai dengan tindakan nyata yang dilakukan, atau apakah ada kesesuaian antara niat dan perbuatan yang nyata.
“Mungkin dalam hal
mens rea
ini belum betul-betul dapat menerapkan terkait bahwa
mens rea
itu bukan niat buruk, tetapi sikap batin. Sikap batin bahwa apakah sikap batin itu ikut dengan perbuatan yang nyata atau
actus reus
tadi,” ujar Bob Hasan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama keluarga ABK di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Ia juga mengingatkan agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekerasan struktural atau alat dominasi kekuasaan. Menurutnya, hukum harus menjadi instrumen yang adil dan objektif. Bob menyatakan dukungannya terhadap langkah Komisi III DPR untuk memanggil penegak hukum guna memperjelas proses hukum terhadap Fandi Ramadhan dan kawan-kawannya.
“Jangan sampai hukum dijadikan alat kekerasan struktural. Hukum jangan dijadikan alat dominasi kekuasaan. Hukum jangan dijadikan alat ATM keuangan, itu intinya seperti itu,” kata Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tersebut.
Proses Penanganan Kasus Secara Profesional
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Priandi Firdaus, menjelaskan bahwa tuntutan pidana mati terhadap terdakwa pembawa sabu hampir 2 ton menggunakan kapal Sea Dragon telah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Ia memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan KUHAP,” ujar Priandi dalam keterangannya dikonfirmasi di Batam, melansir ANTARA, Selasa (24/2/2026).
Tantangan dalam Penegakan Hukum
Kasus Fandi Ramadan menunjukkan tantangan besar dalam penegakan hukum, terutama dalam menilai niat dan tanggung jawab seseorang dalam tindakan yang dilakukannya. Dalam konteks ini, penting bagi penegak hukum untuk mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial dari para terdakwa. Ini termasuk memahami latar belakang mereka, serta apakah mereka benar-benar sadar akan tindakan yang mereka lakukan.
Selain itu, penting juga untuk memastikan bahwa proses hukum tidak hanya fokus pada hukuman, tetapi juga pada rehabilitasi dan pemulihan bagi pelaku. Dengan demikian, sistem hukum dapat menciptakan keadilan yang lebih seimbang dan manusiawi.
Kesimpulan
Peran hukum dalam masyarakat sangat penting, terutama dalam menjaga keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Kasus Fandi Ramadan menjadi pengingat bahwa penegak hukum harus tetap objektif, adil, dan tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal. Dengan mempertimbangkan segala aspek, baik hukum maupun sosial, maka hukum bisa menjadi alat yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat.











Leave a Reply