Kasus Anak Ancam Bunuh Ibu Kandung Divonis Sembilan Bulan Penjara
Seorang anak yang mengancam membunuh ibu kandungnya telah dihukum sembilan bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Medan. Putusan ini dijatuhkan pada Rabu (25/2), terhadap terdakwa Fajar Rizky Siregar (37), seorang warga Gang Sejahtera, Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Hakim menyatakan bahwa perbuatan Fajar, yang mengancam membunuh ibunya sendiri bernama Ratnawati, memenuhi unsur tindak pidana. Dalam sidang, majelis hakim menemukan bahwa Fajar bersalah melakukan tindak pidana sesuai Pasal 335 ayat (1) KUHP. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fajar Rizky Siregar dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” ujar ketua majelis hakim, Khamozaro Waruwu, dalam sidang tersebut.
Fajar dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Muhammad Rizqi Darmawan, masih memiliki waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Tuntutan Lebih Ringan dari Jaksa
Dalam surat tuntutannya, JPU sebelumnya menuntut Fajar dengan hukuman satu tahun penjara. Namun, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa pengadilan memberikan pertimbangan khusus dalam kasus ini.
Kronologi Peristiwa
Kasus ini bermula saat Ratnawati sedang berada di rumahnya, yang terletak di Gang Sejahtera No.13, Jalan Brigjend Katamso, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun, bersama anak perempuannya, Dalilah Putri Siregar, dan juga Fajar. Peristiwa terjadi pada Kamis (25/9/2025) sekitar pukul 10.15 WIB.
Fajar ingin meminta Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik ibunya, Ratnawati. Namun, Ratnawati menolak karena khawatir KTP tersebut akan disalahgunakan atau hilang. Emosi Fajar memuncak, sehingga ia mulai memaki ibunya secara berulang.
Setelah itu, Fajar pergi ke dapur untuk mengambil sebilah pisau cutter. Ia kemudian mengarahkan pisau tersebut ke arah Ratnawati. Melihat hal itu, Ratnawati merasa takut dan keluar dari rumah. Namun, Fajar tetap mengejar ibunya sambil melontarkan makian dan ancaman pembunuhan.
Pemrosesan Hukum
Putusan pengadilan ini menjadi bukti bahwa tindakan ancaman terhadap orang tua tidak dapat dibiarkan begitu saja. Meskipun Fajar dihukum dengan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan JPU, putusan ini tetap menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dianggap sebagai tindak pidana yang serius.
Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya menjaga hubungan keluarga dan menghindari tindakan yang bisa merusak ikatan emosional antar anggota keluarga.
Reaksi dan Tindak Lanjut
Setelah putusan dijatuhkan, Fajar dan JPU masih memiliki waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Mereka dapat memilih untuk menerima putusan atau mengajukan banding jika merasa ada ketidakpuasan terhadap keputusan pengadilan.











Leave a Reply