Penolakan terhadap Tuntutan Hukuman Mati terhadap Fandhi Ramadhan
Rizki Faisal, anggota Komisi III DPR RI, menyatakan sikap tegas menolak tuntutan hukuman mati terhadap Fandhi Ramadhan yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika seberat 1,9 ton. Ia menilai bahwa Fandhi hanya sebagai Anak Buah Kapal (ABK), bukan pengendali utama jaringan narkotika. Menurutnya, penerapan pidana mati harus dilakukan secara selektif dan proporsional.
Kepri sebagai Wilayah Rawan Narkotika
Kepulauan Riau (Kepri) dikenal sebagai wilayah perbatasan yang rentan menjadi jalur penyelundupan narkotika lintas negara. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dilakukan dengan ketegasan, konsistensi, dan memberikan efek jera. Namun, Rizki Faisal menegaskan bahwa ketegasan hukum tidak boleh melampaui batas keadilan dan proporsionalitas.
Ia menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk menempatkan peran terdakwa secara objektif dalam sebuah jaringan kejahatan. Dalam persidangan, Fandhi Ramadhan mengaku tidak mengetahui transaksi pemindahan narkotika di Kapal Sea Dragon saat berlayar dari Phuket. Ia mengaku baru bergabung sebagai ABK di MT Sea Dragon Tarawa dan bukan bagian dari pengendali utama.
Pidana Mati sebagai Alternatif Terakhir
Menurut Rizki Faisal, pidana mati dalam sistem hukum Indonesia saat ini merupakan alternatif terakhir. Penerapannya harus sangat selektif dan mempertimbangkan secara mendalam peran serta tingkat kesalahan terdakwa. Ia menekankan bahwa jika terdakwa bukan aktor dominan dalam jaringan narkotika, maka hukuman paling berat patut dikaji ulang dengan penuh kehati-hatian.
Penolakan ini sejalan dengan sikap Komisi III DPR RI yang sejak lama menekankan bahwa pidana mati harus diterapkan secara sangat selektif. Asas kemanusiaan, proporsionalitas, serta peran masing-masing pihak dalam tindak pidana harus menjadi pertimbangan utama, bukan sekadar besarnya barang bukti.
Langkah Lanjutan dan Fungsi Pengawasan DPR RI
Dalam waktu dekat, Rizki Faisal mengaku akan menemui keluarga dan ABK Fandhi untuk memastikan seluruh hak hukum terdakwa tetap terpenuhi. Ia juga berencana berkoordinasi dengan kejaksaan dan aparat penegak hukum sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR RI.
“Langkah ini bukan bentuk intervensi terhadap proses persidangan, melainkan memastikan bahwa due process of law berjalan dengan adil dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya.
Bagi Rizki Faisal, perang melawan narkotika memang wajib dimenangkan. Namun, kemenangan itu tak boleh dibayar dengan mengorbankan prinsip keadilan dan kemanusiaan yang menjadi fondasi negara hukum.
Latar Belakang Sosok Rizki Faisal
Rizki Faisal lahir pada 18 Maret 1976. Ia adalah seorang politikus Indonesia yang menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia periode 2024–2029. Ia mewakili daerah pemilihan Kepulauan Riau dan Fraksi Partai Golongan Karya. Rizki dikenal aktif di Ikatan Motor Indonesia dan dipercaya menjadi nahkoda Ikatan Motor Indonesia Provinsi Kepulauan Riau masa bhakti 2022–2026.
Aktivitas politik Rizki dimulai sejak tahun 2003 dengan bergabung ke Partai Golongan Karya. Ia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pemuda dan Olahraga DPD I Partai Golongan Karya Kepulauan Riau masa bhakti 2004–2014. Sebelum terpilih sebagai anggota DPR RI, Rizki menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau selama tiga periode berturut-turut sejak tahun 2009.
Duduk Perkara Kasus Narkotika
Tangis dan kepiluan menyelimuti ruang sidang Pengadilan Negeri Batam saat tuntutan pidana mati dibacakan terhadap Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan. Ia didakwa terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika dengan barang bukti hampir dua ton sabu, kasus yang kini menjadi sorotan nasional karena skala dan ancaman hukumannya.
Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman mati terhadap Fandi dan lima terdakwa lain dalam perkara penyelundupan narkotika seberat 1.995.130 gram sabu. Tuntutan dibacakan dalam sidang pada Kamis (5/2/2026).
Kasus ini bermula dari penangkapan kapal yang mengangkut narkotika tersebut di perairan Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, pada Mei 2025 lalu. Informasi awal mengenai penangkapan ini dilaporkan oleh BangkaPos.
Fandi menjadi salah satu dari enam orang yang didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas perairan itu. Di hadapan majelis hakim, Fandi menyampaikan pengakuan yang menjadi inti pembelaannya. Ia mengaku baru tiga hari bekerja sebagai ABK ketika kapal tersebut ditangkap aparat. Pekerjaan itu, menurutnya, diambil semata untuk membantu ekonomi keluarga dan membiayai pendidikan adik-adiknya. Fandi juga menegaskan dirinya tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang ia tumpangi.
Pengakuan ini mempertegas duduk perkara, apakah Fandi merupakan bagian dari jaringan penyelundupan, atau hanya awak kapal yang terseret dalam kejahatan terorganisir.
Suasana sidang berubah haru setelah tuntutan pidana mati dibacakan. Isak tangis terdakwa dan keluarga memecah keheningan ruang sidang. Saat para terdakwa kembali diborgol, beberapa tampak mengusap air mata.
Fandi, dengan tubuh yang terlihat semakin kurus, berjalan tertatih menghampiri ibunya, Nirwana (48). Dalam dekapan sang ibu, ia melontarkan kalimat yang mengguncang ruang sidang. “Tidak adil hukum di Indonesia ini,” ucap Fandi sebelum digiring keluar ruang sidang. Nirwana memeluk putra sulungnya erat-erat. Ia meyakini anaknya tidak terlibat secara sadar dan hanya menjadi korban dalam perkara besar tersebut.











Leave a Reply