Sebuah kasus korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) di Kabupaten Serang, Banten, kini menjadi perhatian publik. Isbandi Ardiwinata Mahmud, yang menjabat sebagai direktur utama, diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk mengalirkan dana perusahaan senilai Rp 2,3 miliar ke rekening pribadi dan keluarganya.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan indikasi laporan keuangan yang tidak sesuai standar. Laporan arus kas, laporan ekuitas, maupun catatan atas laporan keuangan tidak tersedia. Bahkan, buku bank pun tidak ada meski rekening koran tercatat. Hal ini menunjukkan adanya ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan perusahaan.
“Kami telah menahan tersangka IS (Isbandi). Yang bersangkutan diduga menyalagunakan kewenangan dengan mentransfer dana perusahaan ke rekening pribadi dan keluarganya,” kata Merryon, Plt Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (16/9/2025).
Menurut informasi yang dihimpun, uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk cicilan mobil pribadi dan kendaraan jenis Toyota Innova yang merupakan aset perusahaan. Kendaraan itu bahkan digadaikan oleh tersangka.
Selain itu, Isbandi juga melakukan transfer dana perusahaan ke berbagai rekening orang lain atau setoran tunai langsung tanpa mekanisme yang sesuai aturan. Dari hasil penyelidikan, total uang yang ditransfer dari rekening perusahaan ke rekening pribadinya mencapai Rp 1 miliar. Sisanya digunakan untuk transaksi lain yang tidak dilaporkan secara resmi.
“Ada untuk (membayar) cicilan mobil, untuk kepentingan pribadi, dan keluarga,” ujar Merryon kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa proses transaksi dilakukan tanpa mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perusahaan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 miliar.
![]()
Kasus ini juga memicu pertanyaan tentang pengawasan terhadap BUMD yang seharusnya menjadi salah satu instrumen perekonomian daerah. Sebagai BUMD, PT SBM memiliki lini usaha perdagangan, angkutan, hingga konstruksi. Namun, pengelolaannya justru menyebabkan kerugian besar bagi pemerintah setempat.
Berdasarkan hasil penyidikan, Isbandi disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Serang dan sedang menjalani proses hukum.

Reaksi publik terhadap kasus ini cukup signifikan. Banyak warga mengkritik tindakan Isbandi yang dinilai merugikan kepentingan masyarakat. Media sosial juga ramai dengan isu ini, dengan tagar seperti #SkandalBUMDSerang dan #KorupsiBUMDSerang mulai viral.
Pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Serang menegaskan bahwa mereka akan berusaha semaksimal mungkin untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh tersangka. Namun, sampai saat ini belum ada informasi lebih lanjut mengenai langkah-langkah spesifik yang akan diambil.
Kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran terhadap sistem pengawasan internal di BUMD. Diperlukan evaluasi mendalam agar tidak terulang kembali. Masyarakat menantikan proses hukum yang transparan dan adil, serta upaya pemulihan kerugian negara yang maksimal.
Hingga saat ini, status hukum Isbandi masih dalam proses penyidikan. Publik tetap menantikan perkembangan terbaru, termasuk apakah akan ada tersangka tambahan atau tuntutan hukum yang lebih berat.











Leave a Reply