Penangkapan 54 Tersangka Narkoba di Banten
Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil mengungkap 35 kasus tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Februari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 54 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri atas 49 laki-laki dan lima perempuan. Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (26/2/2026).
Polisi menyebutkan bahwa puluhan tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam jaringan peredaran narkoba, mulai dari pengedar hingga pemakai. Mayoritas dari mereka berperan sebagai pengedar, sementara sisanya merupakan pemakai. Berdasarkan data yang dipaparkan, dari total 54 tersangka, sebanyak 32 orang berperan sebagai pengedar, sedangkan 22 lainnya merupakan pemakai.
Para pelaku diketahui terlibat dalam aktivitas peredaran gelap narkotika dan obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar. Mereka menjalankan bisnis haram tersebut untuk memperoleh keuntungan finansial dengan memanfaatkan tingginya permintaan pasar gelap narkotika.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil pengungkapan 35 kasus tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah signifikan. Rinciannya sebagai berikut:
- Sabu: 4.718,54 gram (sekitar 4,7 kilogram)
- Ganja: 7.503,94 gram
- Etomidate (cartridge vape): 30 cartridge atau setara 39,2 gram
- Obat-obatan daftar G: 5.015 butir
- Tramadol: 2.643 butir
- Hexymer: 2.372 butir
Adapun estimasi nilai ekonomi keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan mencapai miliaran rupiah. Sabu ditaksir senilai Rp4,7 miliar, ganja sekitar Rp22,5 juta, etomidate sekitar Rp60 juta, dan obat-obatan daftar G sekitar Rp15 juta.
Ancaman Hukuman Berat
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 111, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, penyidik juga menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam ketentuan tersebut, pelaku peredaran narkotika golongan I dapat diancam pidana penjara minimal empat tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar, tergantung pada peran dan jumlah barang bukti yang terlibat. Sementara bagi penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Klaim Menyelamatkan 46.501 Jiwa
Direktorat Reserse Narkoba memperkirakan, dari total barang bukti yang disita, aparat telah menyelamatkan sekitar 46.501 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Estimasi tersebut dihitung berdasarkan asumsi satu gram sabu digunakan oleh empat orang, satu gram ganja oleh tiga orang, dan satu gram etomidate oleh empat orang.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Banten. Upaya penindakan akan terus diintensifkan, termasuk pengembangan jaringan guna mengungkap pemasok yang lebih besar. Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
Peran Masyarakat dalam Mengatasi Narkoba
Partisipasi publik dinilai menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika yang merusak generasi muda dan mengancam stabilitas sosial. Dengan adanya kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan bebas dari ancaman narkoba.















Leave a Reply