Ringkasan Berita:
- Satresnarkoba Polres Lahat menangkap pria berinisial I di Desa Tanjung Payang karena menjadi pengedar narkoba
- Saat akan ditangkap, I mencoba kabur dengan cara terjun ke sumur untuk melarikan diri
- Pelaku kini diamankan di Mapolres Lahat dan terancam pidana terkait penyalahgunaan serta peredaran narkotika
, LAHAT —Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat menangkap pria berinisial I, warga Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat, atas kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/II/2026/POLRES Lahat/POLDA SUMSEL tanggal 23 Februari 2026, yang berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika.
Proses penangkapan berlangsung dramatis sebab pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan cara terjun ke dalam sumur saat akan diciduk di sebuah pondok.
Namun, usaha tersebut gagal lantaran personel Satresnarkoba lebih dahulu menangkap pelaku.
“Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pondok (gubuk) yang disaksikan oleh masyarakat sipil. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa enam paket plastik klip yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 gram, di bawah karpet di dalam pondok dan diakui oleh tersangka bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut miliknya,” terang Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Narkoba, AKP Lae Tambunan, S.H., M.H., didampingi Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono, S.H., Kamis (26/2/2026).
Dikatakan lebih lanjut, dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kembali kepada pembeli.
“Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke ruang Satresnarkoba Polres Lahat,” sampainya.
Saat ini Satresnarkoba Polres Lahat, ditambahkannya, melaksanakan langkah tindak lanjut berupa melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang terkait.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca artikel menarik lainnya di Google News
Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel















Leave a Reply