Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Penjelasan Propam Polda Sulsel Terkait Uang yang Disetor Pelaku Narkoba

Penyelidikan Terhadap Kasus Narkoba di Sulawesi Selatan

Polda Sulawesi Selatan sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan setoran uang kasus narkoba yang dilakukan oleh seorang tersangka. Dalam kasus ini, Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi, dan satu anggota lainnya ditahan di Patsus. Surat “pelepasan” yang beredar tidak menandakan pembebasan, melainkan proses kode etik yang akan terus berjalan.

Dugaan setoran sebesar Rp13 juta per minggu dari tersangka sabu 100 gram menjadi salah satu fokus utama penyelidikan. Informasi ini berasal dari pemeriksaan terhadap tersangka narkoba yang disebut sebagai ET alias O. Dari hasil pemeriksaan tersebut, muncul dugaan adanya keterlibatan oknum aparat yang menerima setoran rutin sejak September 2025.

Penjelasan dari Polda Sulsel

Polda Sulsel melalui Kabid Propam memberikan klarifikasi terkait beredarnya surat Kapolda Sulsel yang memerintahkan “melepas” Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifandi Efendi. Dalam surat yang beredar, tertulis jelas tentang proses penahanan AKP Arifandi Efendi. Poin pertama dalam surat tersebut memerintahkan untuk melepaskan pengamanan terhadap Arifandi Efendi SH yang menjabat Ps Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara.

Poin kedua menyebutkan bahwa terduga pelanggar telah selesai melaksanakan pengamanan di ruang penjagaan Subbid Provos Polda Sulsel sejak tanggal 18 sampai dengan 23 Februari 2026. Selanjutnya, terduga pelanggar dihadapkan ke kesatuannya. Kombes Pol Zulham Effendy membenarkan adanya surat tersebut, tetapi menegaskan bahwa surat tersebut tidak bertujuan untuk membebaskan AKP Arifandi Efendi dari penahanan dalam pemeriksaan.

Status AKP Arifandi Efendi

Menurut Zulham, AKP Arifandi Efendi akan dipindahkan ke penahanan selanjutnya. “Bukan dilepaskan, itu Patsusnya Paminal,” kata Kombes Pol Zulham Effendy dikonfirmasi tribun, Senin (23/2/2026) malam. Ia menjelaskan bahwa Patsus awal itu berlangsung selama dua hari tambah tiga hari, sehingga total lima hari, dari hari Rabu. Jika ada kode etiknya, maka proses akan dilanjutkan ke Patsusnya kode etik, dengan maksimal 30 hari.

Zulham menegaskan bahwa status AKP Arifandi Efendi hingga kini masih dalam penahanan lantaran kasus terus didalami. “Masih, masih ditahan,” tegas perwira tiga melati lulusan Akpol 2000 ini.

Penahanan di Patsus

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi dan anggotanya berinisial N, kini ditahan di Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya ditahan di tempat penahanan khusus (Patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel.

“Kasat narkoba Torut sudah kita patsus dari beberapa hari lalu,” kata Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy dikonfirmasi tribun, Minggu (22/2/2026) malam. Dalam kasus dugaan suap oleh tersangka narkoba inisial AT alias oleh dengan barang bukti 100 gram sabu.

“Sementara 2 oknum yang terkait dengan itu (yang diperiksa),” jelas perwira tiga melati lulusan Akpol 2000 ini.

Fakta Mencengangkan dari Tersangka Narkoba

Fakta mencengangkan terungkap dari berita acara pemeriksaan seorang tersangka narkoba berinisial ET, terkait keterlibatan Kasat Narkoba Polres Toraja Utara AKP Arifan Efendi. Dari hasil pemeriksaan awal, ET secara blak-blakan membongkar jika AKP Arifan Efendi rutin terima setoran dari bandar narkoba jenis sabu. Dalam satu pekan, AKP Arifan Efendi disebut menerima setoran sebesar Rp13 juta. Uang setoran tersebut diterima Arifan mulai September 2025.

Anomali Kekayaan AKP Arifan Efendi

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, AKP Arifan Efendi, ditangkap atas dugaan terlibat perdagangan sabu. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribun-Timur.com, AKP Arifan Efendi memiliki kekayaan yang terbilang anomali. Sebagai anggota Polri, AKP Arifan Efendi ikut diwajibkan melaporkan harta kekayaannya secara berkala melalui LHKPN KPK.

Di situs LHKPN KPK yang ditelusuri Tribun-Timur.com, Minggu (22/2/2026), AKP Arifan Efendi terakhir kali melaporkan kekayaannya pada periode 32 Desember 2025. Berstatus sebagai perwira kepolisian dan saat ini menjabat Kasat Resnarkoba, kekayaan AKP Arifan Efendi terbilang tak begitu mencolok. Total kekayaannya di angka Rp141 juta.

Penangkapan Bersama Anggota Polisi Lainnya

Penanganan kasus narkoba di wilayah Toraja mendadak menjadi sorotan. Sosok sebelumnya berada di garis depan pemberantasan narkotika, kini justru terseret dalam pusaran kasus yang sama. Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, dikabarkan terlibat dalam dugaan peredaran narkoba di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Ia disebut diamankan bersama seorang personel berinisial N yang menjabat sebagai Kepala Unit (Kanit). Informasi ini mencuat tak lama setelah pengungkapan kasus narkoba Polres Tana Toraja yang lebih dulu menangkap seorang pria berinisial ET alias O. Dari tangan ET, polisi menyita sabu seberat 100 gram.

Namun yang mengejutkan, dalam hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ET mengaku adanya aliran dana kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara. Dugaan tersebut menyebut setoran rutin sebesar Rp13 juta per minggu yang disebut telah berlangsung sejak September 2025. Nama AKP Arifan Efendi pun mencuat dalam pusaran informasi tersebut.

Tangkap Nakes 13 Hari Lalu

Kasus ini menjadi semakin kontras jika menilik peristiwa dua pekan sebelumnya. Pada Minggu (8/2/2026), Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara dipimpin langsung AKP Arifan Efendi mengamankan seorang wanita berinisial VA (31), oknum tenaga kesehatan di Toraja Utara. VA ditangkap setelah dilaporkan masyarakat karena aktivitasnya yang mencurigakan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mencegat VA saat ia pulang ke rumah usai bertugas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga saset kecil plastik klip kuning berisi kristal bening yang diduga sabu. Sabu itu dikemas dalam potongan pipet berwarna kuning. Di dalam tas pelaku, polisi juga menemukan dua saset plastik klip bening berukuran sedang dan kecil, serta alat hisap (bong).

Saat itu, AKP Arifan Efendi membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan pihaknya tidak memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. VA bersama barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses penyidikan. Termasuk tes urine dan uji laboratorium terhadap barang bukti.

Kini, hanya berselang sekitar 15 hari sejak penangkapan VA, nama AKP Arifan Efendi justru muncul dalam dugaan kasus yang sama. Publik pun menanti kejelasan dan transparansi penanganan perkara ini. Di tengah komitmen pemberantasan narkoba yang kerap digaungkan, kasus ini menjadi ujian integritas bagi institusi penegak hukum di Toraja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *