Penyuluhan Hukum untuk Meningkatkan Pemahaman ASN terhadap KUHP Baru
Komitmen untuk memperkuat pemahaman hukum di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali ditunjukkan melalui kegiatan penyuluhan hukum dengan tema “Implementasi KUHP Baru bagi Aparatur Sipil Negara”. Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor Wali Kota Pematangsiantar, Rabu (25/02/2026). Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai perubahan-perubahan penting dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Narasumber Utama dan Pemaparan Materi
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ferry Ferdiansyah, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Ferry menekankan bahwa pemberlakuan KUHP baru merupakan langkah penting dalam pembaruan sistem hukum pidana nasional. Ia menjelaskan bahwa KUHP baru tidak hanya membawa perubahan normatif, tetapi juga paradigma dalam penegakan hukum.
“KUHP baru menggeser pendekatan dari represif menjadi lebih humanis, restoratif, dan berkeadilan,” ujar Ferry. Menurutnya, ASN memiliki posisi strategis sebagai pelaksana kebijakan publik sekaligus teladan dalam kepatuhan hukum.
Substansi Penting dalam KUHP Baru
Ferry juga menyampaikan beberapa substansi krusial dalam KUHP baru, seperti penguatan konsep pertanggungjawaban pidana, pengaturan pidana alternatif, serta penegasan asas legalitas yang lebih adaptif terhadap perkembangan masyarakat. Ia menekankan bahwa ASN harus memahami batasan dan konsekuensi hukum dalam menjalankan kewenangannya agar tidak terjebak dalam praktik penyalahgunaan wewenang yang berimplikasi pidana.
Ia juga menegaskan bahwa implementasi KUHP baru membutuhkan sinergi lintas sektor, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat. Ia mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Pematangsiantar yang proaktif menggelar penyuluhan hukum sebagai bentuk mitigasi risiko hukum dan penguatan budaya sadar hukum di lingkungan birokrasi.
Perspektif dari Narasumber Pendamping
Selain Ferry, dua narasumber pendamping turut hadir dalam penyuluhan ini. Pertama, Ipda Mujut Simanungkalit selaku Kanit Reskrim Polres Pematangsiantar yang memaparkan perspektif penegakan hukum di tingkat kepolisian. Kedua, Andi Salim, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, yang menjelaskan implikasi KUHP baru dalam proses penuntutan.
Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan seluruh ASN di Kota Pematangsiantar semakin memahami substansi dan semangat pembaruan dalam KUHP baru. Hal ini akan membantu mereka menjalankan tugas pemerintahan secara profesional, akuntabel, dan selaras dengan prinsip negara hukum.










Leave a Reply