Penangkapan Pengedar Narkoba di Balangan
Seorang pengedar narkoba di wilayah Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan berhasil ditangkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan. Pelaku yang ditangkap adalah seorang lelaki berinisial MA alias Ogon (27) yang diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasatresnarkoba Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono menjelaskan bahwa penangkapan terhadap MA bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengedaran narkotika jenis sabu yang sering dilakukan oleh pelaku di wilayah Kabupaten Balangan.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam dan profiling terhadap target,” ujar Kasatresnarkoba, Kamis (26/2/2026).
Pada saat MA kedapatan akan beraktivitas untuk mengantarkan pesanan narkotika, pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan di sebuah rumah di Harapan Baru, Kelurahan Batu Piring RT. 11, Kecamatan Paringin Selatan.
Saat dilakukan penyergapan di dalam rumah tersebut, petugas langsung mengamankan MA alias Ogon. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket serbuk kristal dengan berat kotor 0,36 gram yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening.
Barang bukti paket sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dalam topi yang sedang digenggam MA di tangan kirinya. Saat diinterogasi di lokasi kejadian, MA mengakui secara langsung bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MA beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Balangan. Saat ini, ujar Iptu Eko, tim penyidik Sat Resnarkoba Polres Balangan tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus ini dan melacak jaringan pemasok di atasnya.
Pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di Balangan. Iptu Eko juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
Tentunya penangkapan terhadap pengedar narkoba ini sebagai bentuk komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Balangan.
Proses Penangkapan dan Penyelidikan
Berikut adalah beberapa langkah yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam proses penangkapan:
- Laporan Masyarakat: Penangkapan dimulai dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas pengedaran narkotika.
- Penyelidikan Mendalam: Petugas melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target yang dicurigai terlibat dalam peredaran narkoba.
- Penangkapan di Lokasi Target: Saat pelaku akan melakukan aktivitas pengiriman narkotika, petugas langsung melakukan penangkapan.
- Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti: Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam topi.
- Interogasi dan Pengakuan: Pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
- Pengembangan Kasus: Tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif untuk melacak jaringan pemasok.
Tindakan dan Komitmen Pihak Kepolisian
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah Balangan. Hal ini menunjukkan komitmen yang kuat dari aparat dalam upaya memberantas peredaran narkoba.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi penting. Dengan adanya kerja sama antara masyarakat dan pihak kepolisian, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam pemberantasan peredaran narkoba.















Leave a Reply