Perubahan Nama Sinuhun Purbaya di KTP: Dukungan Hukum dan Kontroversi
Pengadilan Negeri Surakarta baru-baru ini menetapkan perubahan nama Sinuhun Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP). Keputusan ini dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Solo sesuai dengan putusan pengadilan yang berlaku. Hal ini menimbulkan reaksi dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo.
Penjelasan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Pakubuwono XIV Purbaya, KP Sionit T. Martin Gea, menegaskan bahwa perubahan nama tersebut sah dan didasarkan pada pertimbangan hukum serta adat. Menurutnya, pengadilan memutuskan penggantian nama karena Purbaya layak menyandang status sebagai raja.
“Penetapan itu tentu ada dalil yang diajukan. Hakim memeriksa permohonan membuat penetapan mengabulkan penggantian nama. Keraton memandang demikian (sebagai legitimasi kedudukan adat),” jelas Martin Gea usai sidang di Pengadilan Negeri Surakarta.
Patuh Putusan Pengadilan
Martin Gea menekankan bahwa Disdukcapil Solo sudah semestinya mematuhi putusan pengadilan. Ia menjelaskan bahwa pergantian nama adalah hak warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, nama Sri Susuhunan sesuai dengan amanat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1988 tentang Status dan Pengelolaan Keraton Kasunanan Surakarta.
Pasal 2 Keppres menyebutkan bahwa Sri Susuhunan selaku pimpinan Kasunanan Surakarta dapat menggunakan keraton dan segala kelengkapannya untuk keperluan upacara, peringatan, dan perayaan adat keraton. “Keppres merupakan produk peraturan perundang-undangan menetapkan pemimpin Keraton Kasunanan adalah Sri Susuhunan,” tegas Martin Gea.
Gugatan LDA Terhadap Perubahan Nama
Meski KTP baru Pakubuwono XIV Purbaya telah diterbitkan oleh Disdukcapil Solo, Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo tetap melanjutkan gugatan terkait perubahan nama. Sidang dilanjutkan dengan pembacaan gugatan pada Kamis (26/2/2026) di Pengadilan Negeri Surakarta setelah mediasi sebelumnya mengalami deadlock.
Kuasa Hukum Penggugat, Sigit N. Sudibyanto, menegaskan bahwa perubahan nama dari KGPH Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV hanya berkaitan dengan nama pribadi, bukan kedudukan adat. “Setelah kami pelajari argumentasi dari Dukcapil Surakarta hanya melaksanakan putusan penetapan dari Pengadilan Negeri. Nama yang berubah itu hanya tentang nama seseorang,” jelas Sigit.
Jika pengadilan memutuskan membatalkan penetapan penggantian nama, pihaknya berencana menyurati Disdukcapil Solo. “Memang sudah kita prediksi dari awal. Untuk upaya hukum nanti kita lihat seperti apa. Ketika putusan positif kita kirimkan surat ke Dukcapil karena tidak berkekuatan hukum tetap,” lanjut Sigit.
Khawatir Bikin Mataram Pecah
LDA khawatir perubahan nama ini bisa disalahgunakan, mulai dari memecah belah dinasti Mataram hingga mengganggu Surat Keputusan Menteri Kebudayaan yang menunjuk KGPHPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Keraton Solo.
“Yang kami khawatirkan akibat dari perubahan nama itu. Ada potensi penyalahgunaan, potensi memecah belah keluarga besar dinasti Mataram. Sampai mengganggu kinerja badan pelaksana sesuai SK Menteri Kebudayaan,” ujar Sigit.
Proses Penerbitan KTP Elektronik
Pakubuwono XIV Purbaya resmi mengubah namanya di KTP Elektronik menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas. Sebelumnya, Kepala Disdukcapil Kota Solo, Agung Hendratno, menegaskan bahwa penerbitan KTP ini murni menjalankan putusan pengadilan yang mengesahkan penggantian nama dari yang sebelumnya KGPH Purbaya.
Penerbitan KTP dengan nama baru murni melaksanakan putusan pengadilan yang memerintahkan pihaknya untuk mengganti data kependudukan.











Leave a Reply