Kasus-kasus kekerasan dan tindakan represif aparat keamanan terhadap masyarakat sipil, khususnya saat menghadapi demonstrasi, semakin viral dan menjadi perhatian publik. Dalam beberapa bulan terakhir, aksi-aksi yang diawali dengan aspirasi rakyat berubah menjadi bentuk penindasan yang melibatkan penggunaan gas air mata, pemukulan, hingga pembubaran yang tidak manusiawi. Hal ini memicu gelombang protes dari berbagai lembaga hak asasi manusia (HAM) dan organisasi masyarakat sipil.
Kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan TNI dalam menghadapi unjuk rasa sering kali disebut sebagai bentuk arogansi yang tidak bisa ditoleransi. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar HAM dan membahayakan keselamatan warga, terutama anak-anak. Menurutnya, kekerasan yang terjadi bukanlah insiden tunggal, tetapi bagian dari pola sistematis yang dilakukan untuk meredam suara masyarakat.
Dalam laporan yang diterbitkan oleh Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sejak pengesahan Undang-Undang TNI baru pada Maret 2025, terdapat kekerasan yang dilakukan aparat di 10 wilayah dari total 47 daerah yang menggelar aksi. Pola kekerasan yang terjadi kini lebih berbahaya karena peserta aksi tidak hanya ditangkap, tetapi juga dipukuli dan ditinggalkan tanpa bantuan medis. Ini menunjukkan adanya kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum nasional maupun internasional.
Salah satu contoh kasus terbaru adalah aksi demonstrasi di Kota Semarang pada 26 Agustus 2024. Massa aksi yang awalnya berencana melakukan aksi di depan DPRD Jawa Tengah akhirnya beralih ke Balai Kota setelah menghadapi pengamanan yang berlebihan. Aparat kepolisian menggunakan water cannon dan gas air mata untuk membubarkan massa, sehingga mengakibatkan banyak korban luka dan pingsan. Selain itu, puluhan peserta aksi ditangkap, termasuk pelajar, mahasiswa, dan pengemudi ojek online.
Reaksi dari masyarakat dan organisasi masyarakat sipil sangat kuat. Koalisi Kebebasan Berserikat, yang terdiri dari YLBHI, Amnesty International Indonesia, Safenet, dan lainnya, mengecam tindakan represif aparat. Mereka menuntut agar Kapolri dan Komnas HAM segera melakukan investigasi mendalam terkait kekerasan yang terjadi. Selain itu, mereka juga meminta agar semua peserta aksi yang ditahan segera dibebaskan dan diberikan akses bantuan hukum.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto telah memperingatkan prajuritnya untuk menghindari sikap arogan dan menjunjung tinggi profesionalisme. Dalam amanatnya, ia menekankan pentingnya soliditas dan sinergitas antara TNI dengan komponen bangsa lainnya. Namun, meski ada instruksi dari atas, tindakan aparat di lapangan masih terlihat tidak sesuai dengan harapan. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan oleh aparat belum sepenuhnya sesuai dengan aturan dan prinsip HAM.
Selain itu, masalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) juga menjadi isu yang sering muncul dalam konteks penggunaan kekuasaan oleh aparat. Kasus-kasus seperti dugaan korupsi dalam pengadaan barang, pengaturan jabatan, atau penyalahgunaan dana negara sering kali tidak mendapatkan penyelesaian yang tuntas. Hal ini memperkuat persepsi bahwa aparat cenderung tidak bertanggung jawab atas tindakan mereka, bahkan membenarkan penggunaan kekuatan berlebihan.
Dampak dari kekerasan dan arogansi aparat terhadap sipil sangat luas. Pertama, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan TNI menurun. Kedua, proses demokrasi menjadi terganggu karena masyarakat enggan menyuarakan aspirasi mereka. Ketiga, kekerasan yang terjadi bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di masa depan.
Untuk mengakhiri situasi ini, diperlukan ketegasan dari para pemimpin institusi keamanan. Kapolri harus bertindak cepat dalam menegakkan akuntabilitas dan memastikan bahwa pelaku tindakan represif diadili. Selain itu, Komnas HAM perlu melakukan penyelidikan pro justitia untuk memastikan bahwa kekerasan yang terjadi tidak terulang kembali.
Hingga saat ini, publik masih menantikan langkah nyata dari Panglima TNI dan Kapolri untuk menghentikan arogansi aparat terhadap sipil. Dengan adanya kebijakan yang jelas dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi keamanan dapat pulih dan demokrasi di Indonesia dapat terjaga dengan baik.















Leave a Reply