Jakarta.Newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Mantan Pengacara Yoni Dores Tanggapi Laporan Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora

Penyelesaian Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lesti Kejora

Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret pedangdut Lesti Kejora akhirnya resmi dihentikan oleh Polda Metro Jaya. Peristiwa ini menjadi titik terang setelah laporan yang diajukan oleh Yoni Dores, pencipta lagu, tidak dilanjutkan karena dinilai tidak memiliki unsur pidana.

Deolipa Yumara, mantan kuasa hukum Yoni Dores, memberikan tanggapan mengenai penyelesaian kasus tersebut. Ia menyatakan bahwa saat awal laporan diajukan, isu tentang pelanggaran hak cipta masih menjadi perdebatan. Oleh karena itu, belum ada kejelasan apakah penyanyi atau platform seperti YouTube bisa dianggap melanggar hukum jika menggunakan karya tanpa izin.

“Ketika kita mendampingi Yoni Dores, situasi pada saat itu masih pro dan kontra mengenai apakah penyanyi atau YouTube itu punya nilai pidana apa tidak kalau tanpa izin,” ujar Deolipa Yumara dalam wawancara dengan YouTube Intens Investigasi.

Polemik ini akhirnya dibahas di DPR dengan melibatkan para musisi, penyanyi, dan pencipta lagu. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa penyanyi tidak diwajibkan untuk meminta izin atau membayar royalti. Sebaliknya, pihak yang harus memenuhi kewajiban tersebut adalah penyelenggara acara atau event organizer (EO).

“Setelah proses ini sampai bergulir di DPR, muncul kesimpulan bahwa penyanyi tidak dibebankan dalam perizinan dan royalti. Sementara EO yang diwajibkan meminta izin dan membayar royalti,” jelas Deolipa.

Dari hasil rapat DPR dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), polisi kemudian berpedoman pada dasar hukum tersebut. Selain itu, polisi juga tidak menemukan tindak pidana yang dilakukan oleh Lesti Kejora.

“Nah perkara ini sampai berjalan sampai sekarang, tampaknya dasar itu tadi putusan dari MK juga jadi dasar, kemudian hasil-hasil rapat DPR, yang akhirnya menyebutkan tidak ada unsur pidana, mengingat si Lesti kan hanya penyanyi saja,” tambah Deolipa.

Respons Rizky Billar

Setelah kasus ini dihentikan, Rizky Billar, suami Lesti Kejora, menyampaikan responsnya. Ia mengatakan bahwa sejak awal dirinya dan istri menganggap laporan Yoni Dores tidak sesuai. Menurutnya, laporan tersebut salah sasaran.

“Kita sih yakin dari awal bahwa case ini tidak sesuai atau bisa dibilang salah sasaran ya,” ucap Rizky Billar saat ditemui usai berkunjung ke Polda Metro Jaya.

Billar bersyukur atas keputusan polisi yang tidak menemukan unsur pidana dalam tindakan Lesti. Ia merasa kasus ini telah diselesaikan secara adil.

“Ya alhamdulillah setelah dilakukan penyidikan tidak ditemukan hal-hal yang dianggap bahwa istri saya melanggar hukum,” katanya.

Setelah kasus ini selesai, Billar mengaku tidak akan melakukan upaya melaporkan balik Yoni Dores. Yang terpenting baginya adalah masalah ini telah terselesaikan secara damai.

“Ini kan bulan puasa ya, udah lah kita damai-damai aja,” pungkasnya.

Awal Perseteruan Lesti Kejora dengan Yoni Dores

Yoni Dores sebelumnya telah dua kali memberikan somasi kepada Lesti Kejora, tetapi tidak diindahkan. Pria yang membesarkan nama mendiang Nike Ardilla ini menyebut Lesti diduga mengcover lagu miliknya tanpa izin sejak tahun 2017.

Langkah Yoni Dores cukup mengejutkan publik ketika ia melaporkan Lesti ke Polda Metro Jaya atas dugaan pelanggaran UU Hak Cipta. Laporan ini diajukan oleh Pepi, asisten pribadi Yoni Dores, didampingi oleh dua pengacara dari tim hukum Hammer Lovom, Ilham dan Endang.

Laporan tersebut dilayangkan setelah somasi dari Yoni Dores tidak diindahkan oleh Lesti Kejora. Dalam laporan polisi yang dibuat di Polda Metro Jaya, Yoni Dores menjerat Lesti dengan Pasal 113 Juncto Pasal 9 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Lesti dituduh telah membawakan dan mengunggah beberapa lagu ciptaan Yoni Dores seperti Cinta Bukanlah Kapal, Bagai Ranting Yang Kering, dan Arjuna Buaya di YouTube tanpa izin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *