Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Mantan Kades di Nias Selatan Ditahan Terkait Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Seorang mantan Kepala Desa (Kades) di Nias Selatan, Sumatera Utara, ditahan terkait dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 965 juta. Kasus ini menimbulkan kegaduhan di kalangan masyarakat dan pihak berwenang, yang mengkhawatirkan semakin maraknya praktik korupsi di tingkat desa.

Mantan Kades tersebut, yang belum diungkap identitasnya, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan setelah melakukan penyalahgunaan dana desa untuk kepentingan pribadi. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, dengan alasan kekhawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi tindakan pidana.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Nias Selatan, Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafonao, menjelaskan bahwa penyidik Polres Nias Selatan telah menemukan bukti-bukti kuat yang menunjukkan adanya tindak pidana korupsi. “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka,” ujarnya.

Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2023, di mana dana desa yang dialokasikan untuk kegiatan pemberdayaan masyarakat disalahgunakan. Modus yang digunakan adalah pengadaan ternak fiktif serta pembuatan laporan pertanggungjawaban palsu atas kegiatan yang tidak pernah direalisasikan. Uang hasil kejahatan tersebut diklaim digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk ke tempat hiburan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, subsider Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2021. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas III Teluk Dalam, Nias Selatan.

Kasus ini menjadi salah satu contoh dari maraknya tindak pidana korupsi di tingkat desa. Sebelumnya, beberapa kasus serupa juga terjadi di berbagai daerah, seperti di Kabupaten Rokan Hilir, di mana seorang kepala desa mengantongi Rp399 juta untuk kepentingan pribadi. Di Bangkalan, Jawa Timur, seorang pejabat terasnya dicopot lantaran menyelewengkan dana desa sekitar Rp1,5 miliar.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Na Endi Jaweng, menyatakan bahwa jumlah kasus korupsi dana desa ini susah diperkirakan karena sifatnya sporadis. Ia khawatir tindakan korupsi bisa semakin merajalela dengan digulirkannya program padat karya tunai.

Kasus Korupsi Dana Desa di Nias Selatan

Pemerintah menggantungkan asa terhadap dana desa, yang sudah mencapai Rp127,74 triliun dalam tiga tahun terakhir demi pemberdayaan desa. Namun, dana desa rawan dijadikan objek korupsi, sehingga anggaran tersebut justru tak sampai ke tangan masyarakat.

Untuk itu, KPPOD berharap koordinasi antar lembaga pemerintah yang mengawasi dana desa bisa lebih baik. Koordinasi antara Kementerian Desa, PDT, Polri, Kejaksaan Agung, TP4D hingga BPK RI harus mumpuni agar celah tindak pidana korupsi bisa diminimalisir.

Penanganan Kasus Korupsi Dana Desa oleh Kejaksaan

Penahanan mantan Kades di Nias Selatan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Nias Selatan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kejari Labuhanbatu Selatan juga telah menahan HI Harahap, mantan Penjabat Kepala Desa Rasau, terkait dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023. Kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp293 juta.

Kasus ini menjadi peringatan bagi para pejabat desa untuk tidak menyalahgunakan dana yang dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat. Kejari Nias Selatan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *