Perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Porang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, kini memasuki tahap pembacaan putusan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan hukuman satu tahun tiga bulan penjara terhadap tiga terdakwa, yaitu Samto, Arif Fanani, dan Handi Pratomo. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula dari penyidikan Kejari Trenggalek yang menetapkan tiga tersangka pada Februari 2025. Ketiganya terlibat dalam pengelolaan dana KUR Mikro Porang yang disalurkan sejak tahun 2021. Samto berperan sebagai koordinator warga penerima, sedangkan Arif Fanani dan Handi Pratomo merupakan verifikator dari salah satu bank pelat merah KCP Trenggalek. Dalam penyaluran KUR tersebut, sebanyak 104 warga menerima dana dengan nominal masing-masing Rp25 juta, total mencapai Rp2,6 miliar. Namun, sebagian penerima seharusnya tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan.
Penyidik menemukan adanya manipulasi data penerima yang dilakukan oleh ketiga terdakwa agar tetap bisa mengakses dana KUR mikro porang tersebut. Akibat penyimpangan tersebut, program KUR mengalami kredit macet hingga Rp1,6 miliar. Namun, seluruh kerugian negara telah dikembalikan selama proses penyidikan di Kejari Trenggalek.
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua I Made Yuliada, ketiga terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta. Meski demikian, hakim menyatakan tidak ada pidana uang pengganti terhadap terdakwa. Uang yang dititipkan kejaksaan melalui rekening khusus sebesar Rp1.595.340.000 dirampas dan diminta untuk dikembalikan ke Bank BNI. Sementara itu sisa titipan uang pengganti sebesar Rp14.866.815 dikembalikan kepada tiga terdakwa dengan nominal masing-masing Rp.4.955.605.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Trenggalek menyatakan banding terhadap putusan majelis hakim. Salah satu pertimbangan jaksa adalah terkait uang pengganti, karena diperintahkan untuk dikembalikan ke BNI. JPU menilai ketiganya melakukan tindak pidana korupsi dalam penyaluran KUR senilai Rp1,6 miliar untuk 104 petani porang di Kecamatan Pule, yang sebagian penerimanya ternyata bukan petani.

Reaksi publik terhadap kasus ini cukup signifikan, terutama di kalangan petani porang dan masyarakat setempat. Banyak yang menyampaikan kekecewaan terhadap pengelolaan dana KUR yang seharusnya menjadi sarana pemberdayaan ekonomi rakyat. Beberapa komunitas lokal bahkan menggelar aksi protes kecil di sekitar kantor Kejari Trenggalek, menuntut transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana pemerintah.
Pernyataan resmi dari Kejari Trenggalek menyebutkan bahwa perkara ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar dan berdampak pada tidak optimalnya pelaksanaan program pemerintah. Namun, kerugian itu telah dikembalikan sepenuhnya ke kas negara pada Mei 2025 lalu. Selama proses persidangan, sudah ada 30 saksi yang dihadirkan. Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari pihak terdakwa, rencananya pekan depan.
Dampak dari kasus ini sangat besar, terutama terhadap kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah dan lembaga pengawasan. Kasus ini juga memicu diskusi tentang perlunya reformasi dalam sistem pengelolaan dana KUR, termasuk penguatan pengawasan dan transparansi. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi para pejabat dan pengelola dana pemerintah untuk lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan anggaran.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap tiga terdakwa masih berlangsung. Jaksa telah mengajukan banding terhadap putusan pengadilan, sementara pihak terdakwa kemungkinan akan mengajukan upaya hukum lanjutan. Masyarakat dan media terus memantau perkembangan kasus ini, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku kejahatan korupsi mendapatkan hukuman yang sesuai dengan kesalahannya.











Leave a Reply