Jakarta.newsz.id

Berita Terkini Jakarta Dan Sekitarnya

Advertisement

Korupsi Dana Desa: Kades Sausu Auma Parimo Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong (Parimo) kembali menetapkan seorang kepala desa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD). Kepala Desa Sausu Auma, berinisial AHS, resmi ditahan oleh pihak kejaksaan setelah diduga menyalahgunakan anggaran desa senilai sekitar Rp220 juta pada tahun anggaran 2022.

Kasus ini menjadi sorotan publik di wilayah Parimo, terutama setelah penyidik Kejari menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan AHS sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Desa Olaya, Kecamatan Parigi.

Kasi Intel Kejari Parimo, Irwanto, menjelaskan bahwa kasus ini sudah berlangsung sejak tahun lalu. Namun, penanganan terkendala karena bendahara desa tidak dapat ditemukan saat penetapan awal. “Baru sekarang penetapan tersangka dilakukan,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).

Menurut Irwanto, Kades AHS diduga telah menyalahgunakan Dana Desa untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan penggunaannya. Dalam penyidikan sementara, ditemukan bahwa dana tersebut digunakan untuk pekerjaan jalan yang tidak selesai dan bersifat fiktif, serta pengadaan alat kesehatan, bibit durian, dan hortikultura yang tidak pernah diadakan.

Selain itu, AHS dituduh mengelola anggaran tanpa melibatkan aparat desa lainnya, termasuk dalam penunjukan pelaksana kegiatan dan proses pembayaran. Hanya tunjangan-tunjangan seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diserahkan kepada bendahara desa.

Kasus ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa yang dinilai tidak transparan. Sejumlah desa di Parimo, seperti Maleali, Buranga, dan Pangi, juga tengah dalam proses penyelidikan oleh Kejari. Di Desa Maleali, kepala desa dan bendahara telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan dilakukan.

Di Desa Buranga dan Pangi, Kejari membentuk tim khusus dan melakukan pemeriksaan lapangan karena tidak ada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa. Irwanto menyatakan bahwa hampir seluruh desa yang diperiksa di wilayah Parimo tidak memiliki LPJ. Hal ini menjadi dasar kuat bagi Kejari untuk melakukan pemeriksaan lanjutan.

“Kami juga berencana memperluas penyelidikan hingga ke instansi terkait, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), untuk mendalami sistem keuangan desa (Siskeudes),” tambahnya.

Selain itu, Kejari Parigi juga menerima sejumlah laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran oleh aparat desa. Laporan tersebut berasal dari beberapa desa, seperti Bambalemo, Ranosmaisi, dan Ampibabo Utara.

Penyidikan Kasus Korupsi Dana Desa di Desa Auma Parimo

Reaksi publik terhadap kasus ini cukup signifikan. Berbagai komentar viral di media sosial mengecam tindakan Kades AHS dan meminta agar proses hukum segera diselesaikan. Beberapa netizen menyoroti pentingnya transparansi pengelolaan Dana Desa dan pengawasan yang lebih ketat dari lembaga terkait.

Pernyataan resmi dari Kejari Parimo menegaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan akan terus dilakukan secara profesional. Irwanto menekankan bahwa semua pihak harus mematuhi prosedur hukum yang berlaku.

Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan di Lapas Parigi

Dampak dari kasus ini sangat besar, baik secara sosial maupun politik. Masyarakat merasa kecewa atas penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum. Selain itu, institusi pemerintahan desa juga diuji oleh kasus ini, yang menunjukkan adanya kelemahan dalam pengawasan dan akuntabilitas.

Sejauh ini, status terbaru dari kasus ini adalah bahwa Kades AHS telah ditahan dan proses hukum sedang berjalan. Masyarakat dan lembaga terkait menunggu hasil pemeriksaan lanjutan serta putusan pengadilan.

Kasus ini menjadi pengingat penting tentang perlunya peningkatan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan Dana Desa. Semua pihak, mulai dari aparat desa hingga lembaga pengawas, harus bekerja sama untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *